Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Ganti Foto e-KTP di Dukcapil, Penuhi Syarat-syaranya!

Masyarakat bisa saja mengganti foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) namun dengan beberapa syarat yang harus dipenui. Apa saja? Simak selengkapnya di sini!

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Cara Ganti Foto e-KTP di Dukcapil, Penuhi Syarat-syaranya!
Wartakota/Henruy Lopulalan
Ilustrasi KTP - Berikut ini cara ganti foto di Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. 

Cara Ubah Data e-KTP

Mengutip indonesia.go.id, berikut adalah cara untuk mengurus perubahan data dalam e-KTP:

1. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan, tempat domisili Anda.

2. Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai data yang akan diubah, seperti:

- Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan

- Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan.

- Ijazah, jika ingin menambah gelar

BERITA TERKAIT

- Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan

- Akta kelahiran

- Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data

3. Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas di Dinas Dukcapil atau di kelurahan.

4. Petugas Dinas Dukcapil atau kelurahan akan memberikan resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi.

5. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.

6. Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

(Tribunnews.com, Renald/Widya) (Kompas.com/Isna Rifka)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas