Kejagung Sita Sejumlah Dokumen saat Periksa Eks Mendag Muhammad Lutfi Soal Kasus Minyak Goreng
Kejaksaan Agung RI menyita sejumlah dokumen saat melakukan pemeriksaan terhadap eks Mendag RI Muhammad Lutfi terkait kasus minyak goreng.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Arif Fajar Nasucha
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menyatakan pihaknya menyita sejumlah dokumen saat melakukan pemeriksaan terhadap eks Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi terkait dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Supardi. Menurutnya, dokumen itu disita saat memeriksa Muhammad Lutfi selama 12 jam.
"Ada dokumen yang disita dari dia (Lutfi) juga. Ada dokumen-dokumen disita juga. Saya tidak bilang mafia, tapi ada dokumen yang disita," ujar Supardi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022).
Namun begitu, ia masih belum merinci mengenai dokumen yang disita dari Muhammad Lutfi. Dia hanya menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap M Lutfi seputar latar belakang dan implementasi peraturan menyangkut harga eceran tertinggi (HET), ketentuan ekspor, dan terbitnya persetujuan ekspor (PE).
"Dan juga ditanya terkait dengan pengetahuan yang dialami, didengar oleh saksi terkait para tersangka tadi, juga dikonfrontir dengan berbagai bukti-bukti tang telah disita sebelumnya. Kan ada beberapa bukti sebelumnya," pungkasnya.
Baca juga: Eks Mendag M Lutfi Seusai Diperiksa Kasus Migor: Saya Jawab Dengan Sebenar-benarnya
Eks Mendag Muhammad Lutf Diperiksa sebagai Saksi
Diberitakan sebelumnya, Eks Menteri Perdagangan (Mendag) RI Muhammad Lutfi telah menyelesaikan pemeriksaan penyidik di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022).
Muhammad Lutfi menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022.
Pantauan Tribunnews.com, Muhammad Lutfi telah menjalani pemeriksaan yang dimulai sejak pukul 09.10 WIB hingga pukul 21.11 WIB. Total, Lutfi menjalani pemeriksaan selama 12 jam.
Sesuai diperiksa, Muhammad Lutfi menyatakan bahwa pemeriksaannya kali ini untuk memenuhi tugasnya sebagai warga negara yang taat hukum.
Baca juga: Diperiksa 12 Jam, Eks Mendag M Lutfi Tegaskan Dirinya Taat Hukum Soal Kasus Minyak Goreng
"Hari ini saya menjalankan tugas saya sebagai rakyat Indonesia yang taat kepada hukum memenuhi panggilan sebagai saksi di Kejagung," kata Lutfi.
Lutfi mengaku pihaknya juga telah menjawab seluruh pertanyaan yang diberikan oleh penyidik. Dia juga telah menjawab pertanyaan dengan jujur di hadapan penyidik.
"Tadi saya sudah datang tepat waktu tepat hari dan melaksanakan semua yang ditanyakan saya jawab dengan sebenar-benarnya," ungkap dia.
Lebih lanjut, Lutfi menyatakan juga pihaknya juga akan menyerahkan kasus tersebut kepada penyidik.
"Saya berterima kasih juga kepada teman-teman media yang menunggu sejak jam 9 pagi. Tetapi saya tidak akan jawab karena semua materinya silahkan tanyakan kepada penyidik," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung RI diketahui telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana dan Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimjati selaku pendiri dan analis Independent Research & Advisory Indonesia.
Lalu, tiga orang lainnya merupakan pejabat dari perusahaan eksportir yaitu Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Tagore selaku General Manager PT Musim Mas.