LOGIN cekbansos.kemensos.go.id: Cek Penerima Bansos PKH Tahap II Juni 2022
Cek bansos PKH bulan Juni 2022 di laman resmi cekbansos.kemensos.go.id. Bansos PKH saat ini telah memasuki pencairan tahap II.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap II Juni 2022 secara online.
Segera login cekbansos.kemensos.go.id, untuk cek bansos PKH bulan Juni 2022.
Bansos PKH telah memasuki pencairan tahap kedua pada tahun ini.
Bantuan ini diberikan secara bertahap per tiga bulan kepada para penerima bantuan.
Sementara itu Bansos PKH sudah diberikan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di tahun ini.
Bansos PKH dapat dicairkan melalui Bank Himbara (BNI, Mandiri, BRI, dan BTN) serta e-warong.
Baca juga: Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta akan Dapat BSU 2022, Ini Cara Ceknya
Cara Cek Penerima Bansos PKH:
1. Akses cekbansos.kemensos.go.id;
2. Login dan masukkan alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian, sesuai dengan data pada KTP;
3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP;
4. Kemudian masukkan kode pada kolom;
5. Apabila huruf kode tidak jelas, klik ikon 'reload' untuk mendapatkan kode baru;
6. Klik tombol "cari" data.
7. Setelah itu data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
Baca juga: Cek Penerima BLT Dana Desa Bulan Juni 2022 secara Online di sid.kemendesa.go.id
Baca juga: Penjual Ketoprak di Bogor Girang Bertemu dan Dapat BLT dari Jokowi: Begini Percakapan Mereka
Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM):
Komponen Kesehatan:
- Kategori ibu hamil, maksimal 2 kali kehamilan;
- Kategori anak usia dini, usia 0 sampai 6 tahun, maksimal 2 anak.
Komponen Pendidikan:
- Kategori SD atau MI sederajat, anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;
- Kategori SMP atau MTS sederajat, anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;
- Kategori SMA atau MA sederajat, anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Komponen Kesejahteraan Sosial:
- Kategori lanjut usia 70 tahun ke atas, maksimal 1 orang yang berada dalam keluarga;
- Kategori penyandang disabilitas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental.
Rincian Besaran Bansos PKH:
1. Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun;
2. Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun;
3. Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000,00 per tahun;
4. Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000,00 per tahun;
5. Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000,00 per tahun;
6. Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000,00 per tahun;
7. Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000,00 per tahun.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Bansos PKH 2022