2 Terdakwa Kasus Korupsi e-KTP Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Dua terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP akan menjalani sidang perdana, Kamis (23/6/2022).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (e-KTP) akan menjalani sidang perdana, Kamis (23/6/2022).
Mereka yakni mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya dan mantan Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)/Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
"Hari ini sidang perdana Isnu Edhy Wijaya dan Husni Fahmi dalam perkara e-KTP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/6/2022).
Ali mengatakan sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Isnu dan Husni nantinya akan didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Jaksa KPK Siap Buktikan Perkara Lanjutan Pengadaan e-KTP
KPK pada Kamis (3/2/2022) telah menahan keduanya setelah diumumkan sebagai tersangka pada Agustus 2019 bersama dengan Anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S Haryani dan Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.
KPK menduga kerugian keuangan negara terkait kasus e-KTP tersebut sekira Rp2,3 triliun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.