Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Terdakwa Kasus Korupsi e-KTP Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Dua terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP akan menjalani sidang perdana, Kamis (23/6/2022).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 2 Terdakwa Kasus Korupsi e-KTP Jalani Sidang Perdana Hari Ini
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya bakal menjalani sidang perdana terkait kasus pengadaan e-KTP. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (e-KTP) akan menjalani sidang perdana, Kamis (23/6/2022).

Mereka yakni mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya dan mantan Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)/Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

"Hari ini sidang perdana Isnu Edhy Wijaya dan Husni Fahmi dalam perkara e-KTP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/6/2022).

Ali mengatakan sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Isnu dan Husni nantinya akan didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Jaksa KPK Siap Buktikan Perkara Lanjutan Pengadaan e-KTP

KPK pada Kamis (3/2/2022) telah menahan keduanya setelah diumumkan sebagai tersangka pada Agustus 2019 bersama dengan Anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S Haryani dan Paulus Tannos selaku Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.

Berita Rekomendasi

KPK menduga kerugian keuangan negara terkait kasus e-KTP tersebut sekira Rp2,3 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas