KPK Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan LNG di Pertamina
KPK menaikkan status kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021 dari tahap penyelidikan ke penyidikan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Hal itu dilakukan setelah serangkaian pengumpulan bahan keterangan di tahap penyelidikan rampung, kemudian ditemukannya unsur peristiwa pidana korupsi di perusahaan BUMN tersebut.
"Benar, KPK saat ini melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/6/2022).
Seiring dengan naiknya suatu perkara ke tahap penyidikan, maka KPK telah menetapkan tersangka.
Baca juga: KPK Terima Audiensi ICW, Bahas tentang Vonis Hukuman Tindak Pidana Korupsi
Namun, dikatakan Ali, pengumuman tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi, dan pasal-pasal yang disangkakan akan disampaikan ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan.
"Setiap perkembangan dari penyidikan ini, akan selalu kami sampaikan," katanya.
Ali mengatakan, pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik terus dilakukan dengan mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk membuat terang dugaan korupsi dimaksud.
Para saksi yang dipanggil hari ini lima karyawan Pertamina, yakni Farizka Ariesta, Rosalinda Sri Widyastuty, Dendy Romulo Ritonga, Rina Kartika Sari, Didik Sasongko Widi.
Kemudian ada pensiunan Pertamina bernama Trisno Wibowo, mantan Legal Counsel Pertamina Ni Wayan Desi Aryanti, dan Karyawan PT Perta Arun Gas Toufiq Pelita Buana.
"Hari ini (23/6) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan LNG Pertamina 2011-2021," kata Ali.