Perjalanan Kasus Holywings: dari Promo Miras, Dilaporkan, hingga Ditetapkannya Tersangka
Berikut perjalanan kasus yang menimpa Holywings yang berawal dari promo miras, dilaporkan, hingga telah ditetapkannya tersangka.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Soal kasus yang menimpa Holywings terkait promo minuman keras (miras) yang diberikan kepada pengunjung bernama Muhammad dan Maria memasuki babak baru.
Terbaru, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang tersangka terkait kasus promo miras ini.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.
Diwartakan Tribunnews, keenam tersangka tersebut berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25) dan AAM (25).
"Ada enam orang yang kita jadikan tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada HW (Holywings)," katanya, Jumat (24/6/2022).
Baca juga: Ada Direktur Kreatif, Polisi Ungkap Peran 6 Karyawan Holywings Garap Promo Minuman Beralkohol
Dalam kasus ini, Budhi mengatakan enam tersangka yang telah ditetapkan dinyatakan terbukti melanggar pidana.
Adapun keenam tersangka tersebut, kata Budhi adalah karyawan Holywings bagian kreatif.
Lalu bagaimana perjalanan kasus Holywings ini hingga akhirnya polisi telah menetapkan tersangka?
Berikut rangkumannya.
Unggah Promo Miras untuk Orang Bernama Muhammad dan Maria, Berujung Minta Maaf
Polemik kasus ini berawal dari postingan dari akun Instagram Holywings, @holywingsindonesia pada Kamis (23/6/2022) yang berisi promo miras bagi pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria.
Dalam unggahan tersebut, promo miras tersebut hanya berlaku untuk minum di tempat dikutip dari Tribunnews.
Akibatnya, unggahan tersebut pun viral di media sosial.
Baca juga: Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Promosi Minuman Beralkohol Holywings bagi Nama Muhammad dan Maria
Imbas dari unggahan itu, Holywings meminta maaf kepada publik dan berjanji akan menindaklanjuti pihak promosi.