Perjalanan Kasus Holywings: dari Promo Miras, Dilaporkan, hingga Ditetapkannya Tersangka
Berikut perjalanan kasus yang menimpa Holywings yang berawal dari promo miras, dilaporkan, hingga telah ditetapkannya tersangka.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
Selain itu, dalam permintaan maaf yang diunggah di akun Instagram Holywings, pihaknya mengaku tidak mengetahui ada unggahan promo miras itu.
Holywings pun berjanji akan memberikan sanksi berat bagi tim promosi.
Dilaporkan Berbagai Pihak hingga Diminta untuk Ditutup dan Dicabut Izinnya
Unggahan promo miras itu pun berujung pelaporan dari berbagai pihak.
Dikutip dari Kompas.com, pelaporan pertama kali dilakukan oleh Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) pada Kamis (23/6/2022).
Kemudian pelaporan kembali dilakukan oleh Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) dan Komite Nasional Pemuda dan Olahraga (KNPI) DKI Jakarta sehari berselang yaitu Jumat (24/6/2022).
Baca juga: Gunakan Nama Muhammad untuk Promo Miras, Persis Minta Holywings Diproses Hukum
Ketiga pelaporan itu memiliki alasan yang sama yaitu unggahan promo miras oleh Holywings itu dinilai menistakan agama dan melukai perasaan umat Islam dan Nasrani.
Tidak sampai di situ, Persaudaran Alumni (PA) 212 pun meminta Pemprov DKI Jakarta untuk menutup hingga mencabut izin operasional dari Holywings dikutip dari Kompas.com.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wasekjen PA 212, Novel Bamukmin.
Ditetapkan Enam Tersangka
Terakhir, penetapan tersangka oleh kepolisian telah dilakukan pada hari ini.
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang tersangka berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), AAB (25), dan AAM (25).
Keenam tersangka tersebut merupakan karyawan Holywings yang bekerja pada bagian kreatif.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan keenam tersangka dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan ayat 22 UU No 1 Tahun 1946 dan juga pasal 156 atau pasal 156 A KUHP.