Cegah Penyimpangan Moral Petugas, KPU Pastikan Berikan Bimbingan Teknis kepada Operator Sipol
KPU telah memberikan bimbingan teknis kepada operator Sipol KPU yang ada di tingkat pusat maupun daerah guna mencegah terjadinya moral hazard.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota KPU RI Idham Holik memastikan KPU telah memberikan bimbingan teknis kepada operator Sipol KPU yang ada di tingkat pusat maupun daerah.
Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya moral hazard operator atau penyimpangan moral dari petugas teknis.
"Terkait dengan potensi moral hazard operator, sudah kita lakukan pengarahan," kata Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (24/6/2022).
KPU juga membuat strategi pengamanan berlapis untuk menjaga keamanan data parpol di Sipol.
Baca juga: KPU Yakin Semua Pihak Bisa Pahami Penggunaan Teknologi Informasi di Pemilu 2024
Pengamanan dua lapis yang dimaksud adalah adanya sistem pencadangan seluruh data parpol yang ada di dalam Sipol.
"Insya Allah data yang sudah diupload ke Sipol akan sangat aman, karena kita akan amankan dalam dua lapis pengamanan," kata dia.
Sipol sendiri merupakan sistem untuk memfasilitasi partai politik dalam melakukan administrasi pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024.
Lewat situs resmi sipol.kpu.go.id, parpol perlu memasukkan data secara daring terkait dokumen persyaratan seperti profil parpol, keanggotaan partai, kepengurusan partai, hingga kantor tetap partai.
Akses Sipol dibuka mulai hari ini hingga 14 Agustus 2022.
Adapun pembukaan pendaftaran parpol dan verifikasi peserta pemilu dimulai pada 1 Agustus hingga 14 Desember 2022.