Gugat UU PPP ke Mahkamah Konstitusi, Partai Buruh Khawatir Ada Pasal Terselubung dan Siluman
Partai Buruh resmi mengajukan judicial review Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh resmi mengajukan judicial review Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang direvisi DPR RI pada Mei 2022 lalu.
Kuasa Hukum Partai Buruh, Muhammad Imam Nassef mengatakan, pihaknya juga menguji UU PPP lantaran dikhawatirkan adanya pasal terselubung dan siluman.
Menurutnya, dari sisi materil dalam UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang PPP tersebut khususnya pada pasal 72 dan 73 berpotensi memuluskan pasal-pasal terselubung dan siluman.
"Ada pasal 72, 73 di dalam UU No 13 tahun 2022 ini yang berpotensi untuk memuluskan pasal-pasal yang terselubung dimasukkan," kata Muhammad di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (27/6/2022).
Muhammad mengatakan, dalam pasal 72 dan 73 UU PPP awalnya mengatur bahwa setelah persetujuan antara pemerintah dan DPR, UU tersebut masih bisa direvisi.
"Awalnya mengatur bahwa setelah ada persetujuan bersama antara presiden dan DPR, UU yang telah disetujui itu masih bisa direvisi walaupun revisinya itu disebut revisi dengan teknik penulisan. Tapi di dalam penjelasan pasal 72 (dan) 73 itu tidak dituliskan kesalahan teknik penulisan itu apa ruang lingkupnya," ujarnya.
Karena itu, Muhammad menilai hal tersebut bisa menimbulkan ketidakpastian hukum dan dikhawatirkan dimasukkan pasal-pasal terselubung dan siluman.
"Nah ini kan tidak berkepastian hukum dan yang kami khawatirkan misalnya ini diberlakukan, maka sangat mungkin terjadi satu UU yang sudah disahkan oleh pemerintah dan DPR, maka dimasukkan pasal-pasal terselubung atau pasal-pasal siluman," kata Muhammad.