Jokowi Akan Temui Putin dan Zelensky, Dukungan untuk Jadi Juru Perdamaian Terus Mengalir
(HMI) mendukung penuh itikad baik dan langkah Presiden Jokowi yang hendak berupaya untuk menjadi penengah konflik antara Rusia dan Ukraina.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mendukung penuh itikad baik dan langkah Presiden Jokowi yang hendak berupaya untuk menjadi penengah konflik antara Rusia dan Ukraina.
Langkah Presiden Jokowi selaku kepala negara dinilai tepat dan mencerminkan sikap politik luar negeri Indonesia, yang bebas aktif.
Demikian dukungan terhadap langkah Presiden Jokowi tersebut, disampaikan Bendahara Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Abdul Robbi Syahrir, Minggu (26/6/2022).
"PB HMI dalam hal ini atas nama dan demi perdamaian, tentu sangat mendukung i'tikad baik, Presiden Jokowi. Sebab, langkah seperti ini (Juru Damai Rusia-Ukraina) berkaitan erat dengan sikap politik luar negeri sebuah negara. Indonesia, sebagai negara yang mengedepankan prinsip politik luar negeri yang bebas aktif, sudah tepat mengambil sikap seperti ini," kata Robbi Syahrir dalam keterangan tertulisnya.
Sebelumnya, setelah usai melawat dari Jerman, Presiden Jokowi mengakui bahwa, Indonesia sampai saat ini masih berupaya, untuk menjadi juru damai antara Rusia dan Ukraina, meskipun upaya tersebut bukan lah hal yang mudah untuk dilakukan, namun Indonesia sebagai negara yang berdaulat, akan terus berupaya.
Baca juga: Hadiri KTT G7, Presiden Jokowi dan PM India Satu Helikopter
"Misinya adalah mengajak Presiden Ukraina, Presiden Zelenskyy untuk membuka ruang dialog dalam rangka perdamaian untuk membangun perdamaian. Karena perang memang harus dihentikan dan juga yang berkaitan dengan rantai pasok pangan harus diaktifkan kembali," kata Jokowi.
Menurut Robbi, sebagai negara berdaulat, Indonesia mempunyai hak untuk bebas menentukan sikap politik luar negeri, termasuk dalam merespon dan menyikapi kebijakan-kebijakan politik Internasional.
"Keputusan Presiden Jokowi berupaya untuk menjadi juru damai diantara dua negara (Rusia-Ukraina) yang tengah konflik. Ini pada prinsipnya, sesuai dan tidak keluar dari landasan konsitusional, dari mulai UU maupun UUD 1945. Oleh karena itu, PB HMI menilai bahwa, keputusan ini tepat karena ini bagian dari pada menerjemahkan makna Politik Bebas Aktif," terang Robbi.
Oleh karena itu, kata Robbi, PB HMI mengajak semua lapisan masyarakat Indonesia, untuk bermunajat memanjatkan doa serta mendukung secara penuh, langkah pemerintah Indonesia untuk menjadi juru damai bagi Rusia-Ukraina, yang tengah bersitegang dan konflik.
"PB HMI mengajak kepada seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk bermunajat memanjatkan doa, agar proses pemerintah Indonesia menjadi juru damai bagi Rusia-Ukraina, agar berjalan dengan lancar dan sukses, agar perdamaian dunia dapat terwujud. HMI mendorong kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mengedepankan, prinsip, Ukhuwwah Basyariah," terang Robbi.
Seperti diketahui, jika landasan politik luar negeri Indonesia adalah Pancasila, maka landasan konstitusionalnya adalah Pembukaan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 alinea keempat, yang berbunyi "dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial."
Landasan konstitusinal politik luar negeri diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta pasal 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 disebutkan bahwa makna Bebas Aktif artinya adalah Indonesia bebas menentukan sikap dan kebijaksanaan terhadap permasalahan internasional serta tidak mengikatkan diri secara a priori pada kekuatan dunia mana pun.