Mengenal Adelina Lisao, Pekerja Asal Indonesia yang Tewas Disiksa Majikannya di Malaysia
Profil Adelina Lisao. Kasus Adelina kembali mencuat ke permukaan setelah majikannya divonis bebas oleh penegak hukum di Malaysia Juni 2022 ini.
Editor: Hasanudin Aco
Di tempat Jayavartiny Rajamanickam Adelina bekerja sebagai PRT secara ilegal karena majikannya tidak mengurus izin kerja, asuransi, dan kontrak kerja.
Empat tahun berlalu, tepatnya 10 Februari 2018, Kepolisian Seberang Perai Tengah menyelamatkan Adelina dari penyiksaan dan membawanya ke rumah sakit setelah
mendapatkan informasi dari para tetangga yang mendengarnya mengerang kesakitan.
Saat dievakuasi petugas, Adelina disebut mengalami kurang gizi, luka-luka parah yang meliputi tangan dan kaki penuh luka bakar dan wajah bengkak.
Adelina ditemukan ketakutan.
Ia bahkan disebut hampir tidak bisa berjalan dan diduga dipaksa tidur di beranda rumah bersama anjing majikannya.
Keesokan harinya, 11 Februari 2018, Adelina dinyatakan meninggal dunia, dengan penganiayaan yang dilakukan oleh Ambika.
Kamis (23/6/2022) lalu Mahkamah Persekutuan Malaysia setara dengan Mahkamah Agung di Indonesia mengesahkan pembebasan majikan Adelina Lisao, asisten rumah tangga (ART) asal Nusa Tenggara Timur yang meninggal dunia dengan banyak luka di tubuhnya pada Februari 2018.
Majelis hakim yang beranggotakan Vernon Ong Lam Kiat, Harmindar Singh Dhaliwal, dan Rhodzariah Bujang menolak permohonan jaksa penuntut umum untuk menggugurkan putusan Mahkamah Tinggi.
Dalam putusannya, hakim Vernon, yang mengetuai majelis hakim, mengatakan Pengadilan Tinggi telah mengeluarkan putusan dengan benar dalam membebaskan majikan Adelina, Ambika MA Shan.
Hal ini memancing reaksi massa Koalisi Masyarakat untuk Keadilan Adelina.
Mereka lalu melakukan aksi demo di Kedutaan Besar (Kedubes) Malaysia untuk Indonesia di Kuningan, Jakarta, Senin (27/6/2022).
Mereka memprotes putusan Mahkamah Persekutuan Malaysia yang membebaskan Ambika, majikan atas kematian TKI Adelina Lisao.