TERUNGKAP Kondisi Rumah Tangga Tersangka Penganiaya Bayi 5 Bulan di Surabaya, Ternyata Nikah Siri
Kondisi rumah tangga pelaku aniaya bayi berusia 5 bulan di Surabaya, terungkap, ternyata pasutri nikah siri selama 5 tahun
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Fakta tentang kondisi rumah tangga pelaku penganiaya bayi berusia 5 bulan di Surabaya, terungkap.
Sang nenek, Eti Suharti Basri (47), akhirnya membongkar kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya yang tidak lain adalah ibu bayi tersebut.
Mengutip Surya.co.id, kepada polisi, Eti menjelaskan bahwa sebenarnya rumah tangga sang anak Eka Sari Yuni Hartini (26) dengan suaminya sedang tidak baik.
Keduanya telah menjalani biduk rumah tangga selama lima tahun dengan status pernikahan siri.
Selama itu, pasutri tersebut telah dikaruniai dua orang buah hati.
Baca juga: Pengakuan Nenek dari Bayi 5 Bulan yang Tewas Dianiaya Ibunya di Surabaya: Diancam Pelaku
Anak pertama berjenis kelamin laki-laki berinisial EZ berusia 1,5 tahun.
Sementara anak keduanya yang menjadi korban berinisial ADO, berusia lima bulan.
Dijelaskan Eti, suami tersangka yang berinisial RI itu jarang pulang karena alasan pekerjaan.
RI harus bekerja di sebuah perusahaan pelayaran, dan hanya diperkenankan pulang pada akhir pekan yakni Sabtu dan Minggu.
Sosok menantu, setahu Eti, juga memiliki kejengkelan pada sang anak, ADO.
RI kabarnya geram tatkala mendengar suara rengek dan tangisan ADO.
Saking jengkelnya, kata Eti, RI tidak pernah sekalipun mendatangi sang anak.
Berbeda dengan Eka Sari yang tega memukuli, RI terbilang cuek dan tidak pernah memperdulikan ADO.
Baca juga: FAKTA Bayi 5 Bulan Tewas Dianiaya Ibunya: Jengkel Dengar Tangisan, Jasad Ditemani sang Nenek 5 Hari
"Enggak pernah (RI mukul ADO). Cuma Eka Sari saja. RI enggak pernah lihat anaknya. Jarang pulang iya."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.