Usut Korupsi Penyerobotan Lahan, Kejagung Sita Lahan Duta Palma Group 37 Ribu Hektar di Riau
Kejaksaan Agung menyita lahan PT Palma Group seluas 37.095 hektar terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan di Riau.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap pihaknya menyita lahan PT Duta Palma Group seluas 37.095 hektar terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan di Riau.
Kejaksaan Agung sudah menitipkan lahan yang disita tersebut ke PTPN V.
"Kira-kira 2 minggu yang lalu, kami tim penyidik dari Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan atas lahan tersebut, dan penyitaan itu kami titipkan ke PTPN V di daerah Riau," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).
Burhanuddin menyatakan bahwa pendapatan PT Duta Palma Group dalam mengelola lahan itu mencapai angka fantastis.
Baca juga: Penjelasan Kejagung Soal Mandeknya Berkas Perkara Bos Indosurya yang Berujung Bebasnya Henry Surya
Tak tanggung-tanggung, pendapatan mereka mencapai Rp 600 miliar per bulan.
"Menurut informasi yang kami terima dalam sebulan itu sekitar Rp600 miliar aset pendapatan dari perkebunan, itu satu bulan," jelas dia.
Namun begitu, kata Burhanuddin, pihaknya kini masih menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut.
Tak hanya itu, mereka juga mencari pemilik perusahaan itu yang namanya masih dirahasiakan.
"Akan kami hitung kerugiannya tentunya sejak perusahaan itu didirikan, sejak perusahaan itu menghasilkan, dari situ lah kerugian negara dan nanti akan saya minta Pak kepala BPKP untuk melakukan perhitungannya," katanya.
Baca juga: Kejagung Belum Berencana Kembali Periksa Eks Mendag Muhammad Lutfi Soal Kasus Minyak Goreng
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengungkap melakukan penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan sebesar 37.095 hektar oleh PT Duta Palma Group.
Burhanuddin menyatakan bahwa Duta Palma Group secara tanpa hak mengelola lahan kawasan hutan tanpa seizin negara.
Akibatnya, kasus tersebut telah menyebabkan kerugian perekonomian negara.
"Kejaksaan melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group dengan uraian sebagai berikut yaitu uraian singkatnya PT Duta Palma melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektar secara tanpa hak, melawan hukum yang menimbulkan kerugian dan perekonomian negara," ujar Burhanuddin.
Baca juga: Saling Lempar Bebasnya Henry Surya, Kejagung: Polri Belum Penuhi Perbaikan Berkas Perkara dari JPU
Duta Palma, kata Burhanuddin, diduga telah membuat dan mendirikan lahan tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas kepemilikan perusahaan tersebut.
Hingga kini, pemilik perusahaan itu masih menjadi buronan.
"Jadi dia ada lahan, tapi lahannya tanpa ada surat apa-apa, kemudian pemiliknya adalah dalam posisi DPO oleh KPK," jelas dia.
Lebih lanjut, Burhanuddin menyatakan bahwa pelaku yang masih buron itu diduga masih turut menikmati hasil dari pengelolaan lahan tersebut.
"Selama dia melakukan perbuatan itu, bahkan selama DPO, perusahaan ini menggunakan profesional, tetapi keuangannya langsung dikirim ke berada orang DPO itu berada," katanya.