Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bagaimana Nasib Gugatan Ganja Medis Usai Cerita Ibu Santi Viral? Ini Penjelasan MK

Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan penjelasan mengenai perkembangan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bagaimana Nasib Gugatan Ganja Medis Usai Cerita Ibu Santi Viral? Ini Penjelasan MK
Rina Ayu/Tribunnews.com
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono. Bagaimana Nasib Gugatan Ganja Medis Usai Cerita Ibu Santi Viral? Ini Penjelasan MK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan penjelasan mengenai perkembangan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Terlebih, Santi Warastuti seorang ibu asal Yogyakarta menyurati MK karena gugatan ganja untuk medis tidak kunjung diputus.

Santi merupakan salah satu pemohon uji materi UU 35/2009 tentang Narkotika supaya Golongan I (yang didalamnya termasuk tanaman ganja) dapat digunakan untuk keperluan medis, sehingga sang putri, Pika, yang menderita celebrasy palsy bisa segera mendapat terapi ekstrak minyak ganja.

Dijelaskan Juru Bicara MK Fajar Laksono, uji materi UU Narkotika saat ini masih dalam pembahasan hakim konstitusi.

"Perkara itu saat ini sedang dalam proses pembahasan internal setelah sidang terakhir digelar pada 7 Maret 2022 dan penyerahan kesimpulan pada 22 Maret 2022. Maret hingga kini proses pembahasan merupakan waktu yang wajar untuk pembahasan perkara," jelas Fajar kepada Tribunnews.com, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: Wapres Maruf Amin Minta MUI Buat Fatwa Pedoman Ganja Medis

Fajar mengatakan, perkara dengan nomor 106/PUU-XVIII/2020 memang teregistrasi sejak 19 November 2019.

Menurutnya, persidangan perkara uji materi UU Narkotika cukup panjang karena prosesnya yang mencapai 12 kali sidang.

Berita Rekomendasi

Lima sidang di antaranya beragendakan mendengarkan keterangan ahli/saksi yang diajukan oleh para pemohon.

"Bukan berarti didiamkan, bukan pula digantung, apalagi dilama-lamain, tapi karena memang proses persidangan secara natural berjalan lumayan panjang," kata Fajar.

Dituturkan Fajar, lama tidaknya penyelesaian suatu perkara pengujian undang-undang (PUU) tak hanya bergantung semata-mata pada MK, melainkan juga ditentukan para pihak lainnya.

"Misalnya, semakin banyak pemohon mengajukan ahli untuk didengar keterangannya dalam persidangan, walaupun semakin lengkap informasinya, tapi konsekuensinya semakin panjang waktu yang dibutuhkan," tutur dia.

Kendati demikian, Fajar tidak mengetahui kapan uji materi UU Narkotika akan diputuskan.


"Saya tidak bisa memprediksi, karena itu wilayah hakim, bergantung dinamika pembahasannya," ujarnya.

Seorang ibu melakukan aksi membawa poster yang bertuliskan membutuhkan ganja medis ketika CPF di Bundaran HI, Jakarta Pusat.
Seorang ibu melakukan aksi membawa poster yang bertuliskan membutuhkan ganja medis ketika CPF di Bundaran HI, Jakarta Pusat. (Tangkap layar akun Twitter Andien @andienaisyah)

Sosok Santi Warastuti menjadi sorotan usai unggahan foto mengenai aksinya dalam Car Free Day (CFD) Bundaran HI Jakarta pada Minggu (26/6/2022) viral di media sosial.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas