Bagaimana Nasib Gugatan Ganja Medis Usai Cerita Ibu Santi Viral? Ini Penjelasan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan penjelasan mengenai perkembangan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
Melalui akun Twitter pribadinya, penyanyi Andien Aisyah mengunggah foto Santi yang membawa poster besar bertuliskan "Tolong, anakku butuh ganja medis" di tengah keramaian warga.
Dalam aksi tersebut Santi terlihat didampingi seorang pria paruh baya bersama seorang anak yang tergolek lemah di stroller.
Rupanya, anak itu adalah Pika, buah hati Santi dan suaminya yang mengidap cerebral palsy atau gangguan yang memengaruhi kemampuan otot, gerakan, hingga koordinasi tubuh seseorang.
Usut punya usut, aksi ini bertujuan untuk mendesak hakim MK segera memutuskan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika yang ia mohonkan.
Santi bersama suaminya Sunarta dan anaknya Pika datang dari Yogyakarta ke Jakarta untuk menyampaikan surat harapan ke MK terkait ini.
Pasalnya, sudah hampir dua tahun MK tak juga memutuskan perkara uji materi tersebut.
Padahal, Pika yang mengidap cerebral palsy membutuhkan terapi minyak biji ganja atau CBD oil untuk mengupayakan kesembuhannya.
Gugatan uji materi UU 35/2009 tentang Narkotika dilayangkan Santi ke MK bersama dua ibu lainnya pada November 2020.
Anak dari kedua ibu tersebut juga tidak dalam kondisi sehat karena masing-masing menderita pneumonia dan epilepsi.
Dalam gugatannya ke MK, ketiga ibu mempersoalkan penjelasan Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 8 Ayat (1) UU Narkotika yang melarang penggunaan ganja untuk pelayanan kesehatan.
Pasal ini dianggap merugikan hak konstitusional pemohon karena menghalangi mereka untuk mendapatkan pengobatan bagi sang buah hati.
Oleh karenanya, ketiganya ingin MK melegalkan penggunaan narkotika golongan I agar buah hati mereka bisa mendapat pengobatan.
Selain tiga ibu tersebut, beberapa lembaga lainnya juga ikut menjadi penggugat dalam perkara ini, yakni ICJR, LBH Masyarakat, IJRS, Yakeba, dan EJA.