Sentil Jaksa Agung, Korban Bandingkan Kerugian Indosurya Dengan Kasus Korupsi Garuda Indonesia
Ini lebih besar dari kasus Garuda. Coba Pak Jaksa Agung, ini Garuda hanya Rp8,8 triliun. Udah gila itu. Masa tersangkanya mau dibebasin gitu aja
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kris (56) yang juga salah satu korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menyentil Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Dia tak terima berkas perkara Indosurya mandek berujung bebasnya tersangka dari tahanan.
Hal tersebut diungkapkan Kris saat mengikuti unjuk rasa bersama ratusan korban KSP Indosurya di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (28/6/2022).
Kris menyatakan bahwa dirinya membandingkan kerugian kasus Indosurya dengan kasus korupsi Garuda Indonesia yang tengah ditangani Kejaksaan Agung RI.
Menurutnya, kasus Indosurya disebut mencapai Rp36 triliun.
"Ini lebih besar dari kasus Garuda. Coba Pak Jaksa Agung, ini Garuda hanya Rp8,8 triliun. Udah gila itu. Masa tersangkanya mau dibebasin gitu aja?," kata Kris saat berbincang dengan Tribunnews.com saat aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (28/6/2022).
Baca juga: Demo di Mabes Polri, Korban Indosurya Curhat Rugi Rp521 Juta Gara-gara Tergiur Bagi Hasil Selangit
Secara hukum, kata Kris, bebasnya Bos Indosurya Henry Surya Cs memang tak melanggar. Namun begitu, seharusnya Polri dan Kejaksaan RI harus bisa menyelesaikan berkas perkara sebelum para tersangka bebas.
"Kalau dengan itu secara hukum memang benar, tapi kan perkara tidak bisa seenaknya gitu aja. Ya kalau semuanya menjalani seperti itu. Bayangkan uang segitu bisa bangun mall juga bisa bukan uang kecil itu dia itu Rp36 triliun," ungkap Kris.
Dalam kasus ini, Kris menyatakan dirinya telah menanamkan investasi lebih dari setengah miliar. Uang itu dikumpulkannya sejak dari mulai bekerja hingga pensiun.
Baca juga: Kejagung Pastikan Proses Hukum Bos Indosurya Henry Surya Cs Tetap Berjalan Meski Bebas dari Tahanan
"Kerugian lebih dari setengah miliar lebih uang mulai kerja sampai pensiun. Harapannya uang kembali. Uang kita kembali," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Henry Surya, Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang juga tersangka investasi bodong dikabarkan bebas dari Rutan Bareskrim Polri pada Jumat (24/6/2022) malam.
Kabar itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. Menurutnya, Henry Surya dibebaskan karena masa penahanannya habis selama 120 hari.
"Iya (Henry Surya bebas), masa tahannya habis selama 120 hari," kata Whisnu saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (25/6/2022).
Whisnu menyatakan bahwa bebasnya Henry Surya lantaran berkas perkaranya terkait kasus investasi bodong masih belum rampung. Berkas tersebut masih tengah diteliti oleh pihak Kejaksaan RI.