Tertipu Uang Setengah Miliar, Korban Indosurya Curhat Uangnya Untuk Berobat Hingga Biaya Hidup
Kris (56) salah satu korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya asal Jakarta menuntut agar Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI membantu ganti rugi
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kris (56) salah satu korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya asal Jakarta menuntut agar Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI membantu ganti rugi uang nasabah.
Curhatan itu disampaikan oleh Kris saat menghadiri aksi unjuk rasa bersama ratusan korban KSP Indosurya di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (28/6/2022).
Awalnya, dia bercerita bergabung menjadi nasabah Indosurya sejak 2018 lalu.
Semula, pembayaran yang dibayarkan oleh pengurus Indosurya lancar kepada dirinya dan nasabah lainnya.
"Bergabung sejak 4 tahun yang lalu, awalnya tidak ada masalah. Saya pikir ini investasi jangka panjang kita," kata Kris saat berbincang dengan Tribunnews.com saat aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (28/6/2022).
Namun belakangan, kata Kris, pembayaran uang kepada nasabah mulai macet sejak akhir 2019.
Baca juga: Gelar Aksi di Depan Mabes Polri, Korban Indosurya Tuntut Kapolri Benahi Oknum Anggotanya
Mereka berdalih macetnya pembayaran tersebut karena terdampak Covid-19.
"Macetnya mulai 2019 sejak mau Covid, entah dia memanfaatkan dengan alasan seperti itu," ungkap dia.
Padahal, Kris menyatakan bahwa uang tersebut merupakan tabungan yang dikumpulkannya dari kerja hingga pensiun. Uang itu bakal digunakan untuk berobat hingga biaya hidup.
"Ini bukan uang kecil bahwa uang nasabah yang dicari seumur hidup untuk berobat dan untuk biaya hidup. Lebih dari setengah miliar lebih uang mulai kerja sampai pensiun. Harapannya uang kembali. Uang kita kembali," jelas dia.
Lebih lanjut, Kris menyatakan bahwa dirinya membandingkan kerugian kasus Indosurya dengan kasus korupsi Garuda Indonesia yang tengah ditangani Kejaksaan Agung RI. Menurutnya, kasus Indosurya disebut mencapai Rp36 triliun.
"Ini lebih besar dari kasus Garuda. Coba Pak Jaksa Agung, ini Garuda hanya Rp8,8 triliun. Udah gila itu. Masa tersangkanya mau dibebasin gitu aja?," ungkap dia.
Secara hukum, kata Kris, bebasnya Bos Indosurya Henry Surya Ca memang tak melanggar. Namun begitu, seharusnya Polri dan Kejaksaan RI harus bisa menyelesaikan berkas perkara sebelum para tersangka bebas.
"Kalau dengan itu secara hukum memang benar, tapi kan perkara tidak bisa seenaknya gitu aja. Ya kalau semuanya menjalani seperti itu. Bayangkan uang segitu bisa bangun mall juga bisa bukan uang kecil itu dia itu Rp36 triliun," pungkas Kris.