KPU: Empat Partai Politik Lokal Aceh Mendaftar Sipol untuk Pemilu 2024
KPU menyebut ada empat partai politik (parpol) lokal di Aceh yang mendaftar dan terintegrasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut ada empat partai politik (parpol) lokal di Aceh yang mendaftar dan terintegrasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Keempat partai itu merupakan bagian 17 partai politik lokal Aceh yang berbadan hukum dan terdaftar.
Hal tersebut disampaikan oleh komisioner KPU Idham Holik dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/6/2022) siang.
"Dari 17 partai politik lokal yang terdaftar di Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, ada 4 partai politik lokal Aceh yang daftar Sipol Pemilu 2024, " jelas Idham.
Adapun empat partai tersebut adalah Partai Adil Sejahtera (PAS), Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA), Partai Darul Aceh (PDA), dan Partai Aceh (PA).
Baca juga: KPU Sebut Sudah 27 Partai Politik Punya Akses ke Sipol Pemilu 2024, Ini Daftarnya
Idham membeberkan empat parpol itu mendaftar Sipol dalam pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik lokal sebagai peserta Pemilu 2024.
Pendaftaran pendirian partai politik Aceh sepenuhnya mengacu pada ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh juncto PP Nomor 20 Tahun 2007 juncto Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008.
Baca juga: KPU Buat Dua Lapis Pengamanan Data dalam Sipol
Anggota KPU Idham Holik dan Betty Epsilon Idroos baru saja melakukan kunjungan kerja ke Aceh pada 28-29 Juni 2022 terkait persiapan pelaksanaan pendaftaran dan sosialisasi SIPOL ke partai lokal Aceh dan rapat koordinasi dengan KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota se-Aceh.