Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Ahmad Sahroni Tanggapi Vonis 4 Tahun Penjara untuk Adam Deni

Adam Deni divonis empat tahun kurungan penjara soal kasus ilegal akses dokumen pribadi anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kuasa Hukum Ahmad Sahroni Tanggapi Vonis 4 Tahun Penjara untuk Adam Deni
Istimewa
Adam denin (kiri) dan Ahmad Sahroni (kanan). Kuasa Hukum Ahmad Sahroni menanggapi vonis penjara 4 tahun untuk Adam Deni. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari, divonis empat tahun kurungan penjara soal kasus ilegal akses dokumen pribadi anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Terkait itu, Ahmad Sahroni melalui kuasa hukumnya Arman Hanis tetap menghormati keputusan Majelis Hakim soal vonis terhadap kedua terdakwa.

"Tentang putusan 4 tahun terhadap AD (Adam Deni) kami sampaikan bahwa kami menghormati putusan Majelis Hakim tersebut," kata Arman saat dihubungi, Rabu (29/6/2022).

Baca juga: Adam Deni Tak Terima Divonis 4 Tahun Penjara, Akan Lapor KPK, Singgung soal Vonis Pesanan

Dengan adanya keputusan persidangan tersebut maka Arman menilai jika Adam Deni benar-benar melalukan tindak pidana.

"Tentunya dengan pertimbangannya bahwa AD telah terbukti melakukan tindak pidana yang kami laporkan," ucapnya.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis terdakwa kasus pelanggaran ITE, Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggara empat tahun penjara.

Berita Rekomendasi

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu dan terdakwa dua masing-masing pidana penjara 4 tahun penjara," Kata Hakim Ketua dalam membaca amar putusan di Pengadilan Negerti Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).

"Dikenakaan denda senilai Rp1 miliar jika tidak dibayar, diganti 5 bulan kurungan penjara," lanjut Hakim.

Vonis ini lebih rendah empat tahun dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) yakni hukuman delapan tahun penjara.

JPU menilai kedua terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun hal yang meringankan adalah di antaranya kedua terdakwa bersikap sopan dan terus terang selama persidangan berlangsung.

Adam Deni yang tidak terima dengan hasil sidang vonis tersebut rencananya akan mengajukan banding.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas