Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Promosi Miras Holywings, YLBHI hingga Paritas Institute Menilai Tidak Ada Unsur Pidana

YLBHI hingga Paritas Institue menilai promosi miras yang dilakukan Holywings tidak memiliki unsur pidana. Sementara ada tiga poin penilaian tersebut.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
zoom-in Soal Promosi Miras Holywings, YLBHI hingga Paritas Institute Menilai Tidak Ada Unsur Pidana
Kompas.com/Joy Andre
Suasana Holywings Bekasi yang sepi dari aktivitas pengunjung pada Selasa (27/6/2022). Penutupan dilakukan buntut dari promosi miras Muhammad-Maria. YLBHI hingga Paritas Institue menilai promosi miras yang dilakukan Holywings tidak memiliki unsur pidana. Sementara ada tiga poin penilaian tersebut. 

Sehingga, menurutnya, harus ada unsur rasa kebencian dan permusuhan.

“Lagi-lagi, tindakan yang dilakukan Holywings bukan menyebarkan kebencian dan permusuhan," jelasnya.

Selain itu, katanya, penilaian terkait ujaran kebencian memiliki enam syarat yang harus digunakan yaitu:

1. Konteks dari ujaran tersebut

2. Posisi dan status pengujar

3. Niat dengan maksud harus mengujarkan kebencian dan permusuhan

4. Isi dan bentuk termasuk sejauh mana ujaran tersebut dinilai provokatif dan langsung

Berita Rekomendasi

5. Jangkauan dan dampak

6. Kemungkinan potensi bahaya dari ujaran tersebut

Satpol PP bersama Sudin Pariwisatan dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Pusat menyegel Holywings di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).
Satpol PP bersama Sudin Pariwisatan dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Pusat menyegel Holywings di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022). (Istimewa)

Selain itu, YLBHI, ICJR, dan Paritas Institute juga menyerukan empat hal terkait kasus yang menyeret Holywings ini yaitu:

Pertama, kepolisian diminta untuk menghentikan penyidikan perkara ini lantaran tidak terpenuhinya unsur pidana.

Kedua, Kejaksaan mendesak apabila perkara ini tidak dihentikan penyidikannya sebagai dominus litis, harus menolak melakukan penuntutan karena tidak layaknya perkara ini untuk diajukan ke persidangan.

Ketiga, aparat penegak hukum untuk lebih hati-hati menggunakan ketentuan di dalam KUHP tentang berita bohong, ujaran kebencian dan penistaan agama serta UU ITE dan menerapkannya dengan ketat sesuai degan batasan-batasan yang sudah ditentukan.

Terakhir, ketiga lembaga meminta Pemerintah dan DPR untuk segera memprioritaskan perbaikan dan pengetatan perumusan norma terkait di dalam RKUHP dan diselaraskan dengna proposal revisi UU ITE.

Baca juga: Holywings Pondok Indah Luput dari Penyegelan, Wakil Gubernur dan Disparekraf DKI Bersuara

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas