Soal Promosi Miras Holywings, YLBHI hingga Paritas Institute Menilai Tidak Ada Unsur Pidana
YLBHI hingga Paritas Institue menilai promosi miras yang dilakukan Holywings tidak memiliki unsur pidana. Sementara ada tiga poin penilaian tersebut.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
Kompas.com/Joy Andre
Suasana Holywings Bekasi yang sepi dari aktivitas pengunjung pada Selasa (27/6/2022). Penutupan dilakukan buntut dari promosi miras Muhammad-Maria. YLBHI hingga Paritas Institue menilai promosi miras yang dilakukan Holywings tidak memiliki unsur pidana. Sementara ada tiga poin penilaian tersebut.
YLBHI, ICJR dan Paritas Institue juga mengingatkan agar penggunaan hukum pidana harus dilakukan dengan cara hati-hati.
Ditambah, dalam penggunaan pasal yang ditujukan juga harus dikaji.
“Jangan terus menerus meneruskan penerapan hukum yang tidak berdasar.”
“Sekalipun perbuatan tersebut bertentangan dengan nilai masyarakat maka penyelesaian dengan memperhatikan nilai-nilai sosial perlu diperhatikan, pun juga dapat ditujukan langsung kepada Holywings secara kelembagaan dan bukan pada aktor-aktor rentan,” pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Kontroversi Holywings
BERITA REKOMENDASI