Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begini Nasib Komcad yang Telah Dilatih Jika Gugatan Terkait UU PSDN Dikabulkan Mahkamah Konstitusi

Al Araf memprediksi nasib Komponen Cadangan (komcad) yang telah dilatih bila gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Keamanan dikabulkan MK.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Begini Nasib Komcad yang Telah Dilatih Jika Gugatan Terkait UU PSDN Dikabulkan Mahkamah Konstitusi
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Peneliti Senior Imparsial sekaligus Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf dalam Peluncuran Buku dan Diskusi Publik bertajuk Telaah Kritis UU 23/2019 tentang PSDN dalam perspektif politik, hukum, dan keamanan yang digelar Imparsial di kawasan Tebet Jakarta Selatan pada Kamis (30/6/2022). Ia memprediksi soal nasib Komcad bila gugatan soal UU PSDN dikabulkan MK. 

"Karena sebenarnya kita lebih fokus untuk memperkuat komponen utamanya. Nanti 15 sampai 20 tahun lagi baru kita diskusi soal-soal isu komponen cadangan. Kita dari Koalisi memandang bahwa belum urgent komponen cadangan. Lebih urgent memperkuat komponen utama, alutsista, dan kesejahteraan prajurit," kata dia.

Dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, mkri.id, sidang pemeriksaan pendahuluan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) terhadap UUD 1945 digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (22/7/2021) pagi.

Permohonan perkara yang teregistrasi Nomor 27/PUU-XIX/2021 diajukan oleh empat lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan tiga orang warga.

Empat LSM dimaksud adalah Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL), Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Yayasan Kebajikan Publik Indonesia, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia.

Para Pemohon mengujikan Pasal 4 ayat (2) dan (3), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20 ayat (1) huruf a, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 46, Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 81 dan Pasal 82 UU PSDN.

Dalam sidang, kuasa hukum pemohon di antaranya mengatakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 29 UU PSDN telah menciptakan situasi ketidakpastian hukum sehingga bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 28D Ayat (1) sekaligus Pasal 30 Ayat (2) UUD 1945.

Situasi ketidakpastian hukum akibat rumusan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU 23/2019 mutatis mutandis dinilai juga berdampak pada kekaburan rumusan norma Pasal 29 UU 23/2019, yang mengatur perihal mobilisasi komponen cadangan untuk menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas