Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Mulai 1 Juli 2022, Kemenkeu Siapkan Rp 35,5 Triliun

Gaji ke-13 untuk PNS/ASN dan Pensiunan dapat dicairkan mulai 1 Juli 2022, pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp35,5 triliun.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Miftah
zoom-in Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Mulai 1 Juli 2022, Kemenkeu Siapkan Rp 35,5 Triliun
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang. Pemerintah akan cairkan gaji ke-13 untuk PNS/ASN dan Pensiunan mulai 1 Juli 2022, berikut besaran gaji ke-13. 

Besaran Gaji ke-13

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.000

d. Anggota: Rp18.340.000

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

Berita Rekomendasi

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Peiabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 19.939.000

b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 14.702.000

c. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 8.987.000

d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp 7.517.000

3. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan PTN berdasarkan PP Nomor 10/2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 3.219.000

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas