Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Mulai 1 Juli 2022, Kemenkeu Siapkan Rp 35,5 Triliun

Gaji ke-13 untuk PNS/ASN dan Pensiunan dapat dicairkan mulai 1 Juli 2022, pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp35,5 triliun.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Miftah
zoom-in Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Cair Mulai 1 Juli 2022, Kemenkeu Siapkan Rp 35,5 Triliun
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang. Pemerintah akan cairkan gaji ke-13 untuk PNS/ASN dan Pensiunan mulai 1 Juli 2022, berikut besaran gaji ke-13. 

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 3.613.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.079.000

b. SMA/Diploma Satu/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 3.842.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 4.329.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.984.000

C. Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat:

Berita Rekomendasi

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.138.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 4.657.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.397.000

d. Strata 1/ Diploma Empat/sederajat:

- Masa keria s.d 10 tahun: Rp 4.735.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 5.394.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.229.000

e. Strata 2/Strata 3/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 5.064.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 5.770.000

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.769.000

(Tribunnews.com/Latifah/Renald)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas