Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan Komisi III DPR: Restorative Justice Harus Sering Diterapkan pada Kasus Pengguna Narkotika

Pimpinan Komisi III DPR menilai, langkah Kejaksaan akan sangat membantu menurunkan angka over kapasitas pada lapas di Indonesia.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pimpinan Komisi III DPR: Restorative Justice Harus Sering Diterapkan pada Kasus Pengguna Narkotika
kai.or.id
Ilustrasi sidang 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI mendukung pernyataan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin yang menegaskan, dalam penanganan perkara pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, ke depannya akan diterapkan keadilan restoratif atau restorative justice.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, langkah Kejaksaan akan sangat membantu menurunkan angka over kapasitas pada lapas di Indonesia.

"Karena sejatinya para pengguna ini adalah korban-korban yang harus kita bantu untuk disembuhkan. Kemudian, ini juga akan sangat membantu menekan tingginya overkapasitas lapas kita karena 50 persen dari keseluruhan para penghuni lapas merupakan warga binaan kasus narkotika," kata Sahroni dalam keterangannya, Kamis (30/6/2022).

Baca juga: Jaksa Agung Akan Kedepankan Restorative Justice dalam Penanganan Kasus Narkotika

Selain itu, Sahroni meminta agar proses rehabilitasi yang dilakukan mempermudah para korban, seperti diberikan biaya yang murah untuk suatu program rehabilitasi.

Dia juga meminta kejaksaan untuk berkordinasi dengan lembaga lain dalam menyusun program rehabilitasi tersebut.

“Seperti yang kita dengar banyak yang enggan melakukan rehabilitasi karena biaya yang cukup mahal. Mungkin ini juga bisa menjadi salah satu program antara Kejaksaan bersama Polri untuk menyediakan tempat rehabilitas dengan harga yang terjangkau untuk para korban," tandasnya.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menegaskan dalam penanganan perkara pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, ke depannya akan diterapkan keadilan restoratif atau restorative justice.

Hal itu kata dia selaras dengan pedoman kejaksaan nomor 11 tahun 2021 tentang penanganan perkara tindak pidana narkotika dan atau tindak pidana prekursor narkotika.

Serta, pedoman Kejaksaan nomor 18 tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.

Dengan begitu maka, setiap pelaku yang berkasus pada penyalahgunaan narkotika namun yang bersangkutan hanya pemakai maka tidak selayaknya untuk dihukum penjara, melainkan rehabilitasi.

"Saat ini pelaku tindak pidana narkotika tidak lagi dianggap sebagai pelaku pidana yang harus dipenjara namun lebih dipandang sebagai korban penyalahgunaan narkotika," kata Burhanuddin dalam acara IJRS soal Disparitas dan Kebijakan Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika, Selasa (28/6/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas