Buntut Tudingan Suap Rp30 M, Ahmad Sahroni Laporkan Kembali Adam Deni: Mulutmu Harimaumu
Ahmad Sahroni kembali melaporkan Adam Deni atas tudingan suap Rp30 miliar, Kamis (30/6/2022).
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni, kembali melaporkan Adam Denit terkait tudingan suap Rp30 miliar.
Lewat akun Instagramnya, Ahmad Sahroni mengungkapkan ia telah melaporkan Adam Deni pada Kamis (30/6/2022) malam.
Ia pun memperingatkan apa yang disampaikan Adam Deni bisa berbalik seperti bumerang.
"Mulutmu harimaumu, per hari ini saya melaporkan manusia yang menuduh saya membungkam pihak-pihak terkait dengan jumlah senilai Rp30 M hanya untuk membungkam.
Anda berkata seenak jidat, tapi Anda nggak sadari, bahwa perkataan Anda bisa menyebabkan diri Anda kena masalah hukum lanjutan.
Baca juga: Sebut Ahmad Sahroni Habis Rp30 M untuk Menahannya, Adam Deni: Hati-hati Kalau Mau Nyalon Gubernur
Mari kita saksikan bersama atas sikapnya sendiri di mata hukum," tulis Ahmad Sahroni, Jumat (1/7/2022), dikutip Tribunnews.com.
Kuasa hukum Ahmad Sahroni, Arman Hanis, membenarkan pelaporan itu.
Arman mengatakan Adam Deni disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP atas UU Nomor 1 Tahun 1946, terkait pencemaran nama baik karena telah menyebar kebohongan.
"Mengenai laporan terkait ucapan atau apa yang disampaikan Adam Deni setelah putusan di PN Jakarta Utara, dia mengatakan bahwa klien saya, Bapak Ahmad Sahroni, mengeluarkan uang sampai dengan Rp 30 miliar telah kami laporkan kemarin di Bareskrim terkait Pasal 310 dan 311 KUHP atas UU Nomor 1 Tahun 1946," kata Arman dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat, dikutip dari Kompas.com.
Diketahui, tudingan Ahmad Sahroni melakukan suap Rp30 miliar ini disampaikan Adam Deni dalam persidangan.
Dugaan Adam Deni ini berdasarkan pengusutan kasusnya hingga keputusan vonis yang dinilainya cepat.
"Saya mikirnya begini, lho. Seorang Adam Deni itu ditahan sangat mahal bisa lebih dari Rp30 miliar karena apa?" ucap Adam dalam persidangan, Selasa (28/6/2022), dilansir Tribunnews.com.
"Penangkapan saya ini cepat, penanganan saya cepat, P21 saya cepat, tuntutan saya pun juga tinggi."
"Habis berapa puluh milliar saudara AS untuk membungkam saya?" tambahnya.
Seperti diketahui, Adam Deni divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar terkait kasus ilegal akses dokumen pribadi Ahmad Sahroni.
Baca juga: Reaksi Ahmad Sahroni Dituding Adam Deni Lakukan Suap Rp30 M: Kok Selalu Bicara Tidak Benar
Dituding Jalin Hubungan Terlarang dengan Ni Made Dwita Anggari
Dalam persidangan putusan di PN Jakarta Utara, Ni Made Dwita Anggari mengaku memiliki hubungan gelap dengan Ahmad Sahroni.
Ni Made Dwita juga merupakan tersangka atas kasus ilegal akses dokumen pribadi Ahmad Sahroni.
Ia dan Adam Deni sama-sama divonis empat tahun penjara.
Menurut Ahmad Sahroni, pengakuan Ni Made Dwita itu disampaikan hanya untuk meneror istrinya secara tidak langsung.
Kendati demikian, ia tak menampik tudingan itu cukup membuat gaduh keluarganya.
"Jadi yang disampaikan itu adalah satu ucapan opini menggiring dan meneror saya kepada istri saya secara tidak langsung," kata Ahmad Sahroni dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2022), dilansir Kompas.com.
"Mohon maaf nih, kalau bilang ada kedekatan, yaelah mata saya di mana?" tambahnya.
Isu Ahmad Sahroni memiliki hubungan gelap dengan Ni Made Dwita ini juga dibahas sejumlah akun Instagram.
Buntutntya, Ahmad Sahroni melaporkan akun Instagram yang telah memfitnah dirinya.
Laporan ini juga dilakukan Ahmad Sahroni di hari yang sama ketika dirinya melaporkan Adam Deni, Kamis (30/6/2022).
Baca juga: Politisi Nasdem Ahmad Sahroni Kembali Laporkan Adam Deni ke Polisi: Harapannya Cepet Sadar Aja
Kronologi Adam Deni Terjerat Kasus Ilegal Akses
Kedua terdakwa perkara dugaan pelanggaran UU ITE, Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari, mengaku sakit hati dengan perbuatan politisi dari Partai NasDem, Ahmad Sahroni.
Keduanya kemudian melakukan ilegal akses terhadap dokumen pribadi Sahroni.
Hal itu yang menjadi dasar Adam Deni dan Ni Made Dwita mengunggah dokumen pembelian sepeda mewah milik Ahmad Sahroni yang diduga oleh keduanya telah terjadi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pernyataan itu terungkap dalam sidang pemeriksaan terdakwa atau saksi mahkota di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (18/5/2022).
Mulanya, majelis hakim mengorek pengakuan Ni Made Dwita selaku pengusaha sepeda yang telah mengirimkan dokumen pembelian tersebut kepada Adam Deni.
Kepada majelis hakim, Ni Made mengaku kalau tindakan itu dilakukan motifnya karena dia sakit hati dituduh telah melakukan penyelundupan tas mewah.
"Dikarenakan saya pernah dituduh melakukan penyelundupan tas mewah," kata Ni Made Dwita dalam persidangan.
"Siapa yang nuduh?" tanya Hakim Ketua Rudi Kindarto.
"Dari protokolnya, Bapak Sahroni pernah mem-forward isi pesan WA dari protokolnya yang menyatakan bahwa saya menyelundupkan tas Hermes yang mulia," kata Ni Made.
Baca juga: Dituding Keluarkan Rp 30 Miliar untuk Bungkam Adam Deni, Begini Reaksi Anggota DPR Ahmad Sahroni
Tak hanya itu, Ahmad Sahroni juga dikatakan Ni Made Dwita sempat membeli sepeda kepadanya.
Namun, setelah tiga bulan digunakan, Sahroni baru menyatakan kalau ada part dari sepeda itu salah dan dikomplain.
Oleh karenanya, Ni Made menyatakan dirinya sakit hati dengan Ahmad Sahroni yang didasari oleh dua alasan tersebut.
"Dari situ saya merasa sakit hati dan ada beberapa pembelian barang yang dibeli oleh Bapak Ahmad Sahroni yang sudah sampai di Indonesia selama 3 bulan, lalu dikembalikan ke Eropa ke tempat saya karena dinyatakan salah yang mulia," bebernya.
Dari situ, Ni Made mengetahui kalau Adam Deni dan Ahmad Sahroni akan melakukan perjalanan ke Bali.
Ni Made langsung menitipkan pesan kepada Adam Deni untuk disampaikan kepada Ahmad Sahroni.
"Karena dari protokoler dan dari barang yang dinyatakan salah yang tiba-tiba saya disuruh mengembalikan lagi dan ada pembayaran pengiriman barang yang saya sudah minta."
"Namun, Sahroni tidak mengindahkan, jadi saya menulis semua itu saya kirimkan ke Adam Deni karena saya tahu saat itu Adam Deni akan bertemu Ahmad Sahroni di Bali," tukas Ni Made Dwita.
Secara terpisah, Adam Deni juga mengutarakan kekecewaannya kepada Ahmad Sahroni.
Kekecewaan itu didasari karena Adam Deni merasa dirugikan dengan janji yang dibuat oleh Ahmad Sahroni saat menjalani perjalanan ke Bali.
Ahmad Sahroni, kata Adam Deni, menjanjikan kehidupan yang nyaman.
Namun nyatanya, saat tiba di Bali, dirinya tetap harus merogoh kocek untuk keperluan hidup di sana.
"Sakit hati karena memang ternyata AS (Ahmad Sahroni) tidak ada komitmen ke saya. Lagi pula saat minta reimburse, berteman dengan dia hidup saya akan enak," ucap Adam Deni.
Atas hal itu, Adam Deni menyinggung julukan Crazy Rich Tanjung Priok yang disematkan kepada Ahmad Sahroni karena tak dapat menepati janji.
"Itu sudah diselesaikan tapi ketika saya ketemu sama dia, saya minta reimburse transportasi saya selama 12 hari di Bali itu digantinya 5 juta doang. Kita lihat crazy rich kok gitu," tukas Adam Deni.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis 4 Tahun Penjara, Sopan Jadi Pertimbangan Meringankan Adam Deni dan Ni Made
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Mohammad Alivio/Abdi Ryanda Shakti, Kompas.com/Ady Prawira Riandi)