Ingin Buat SIM Internasional Secara Online? Berikut Tata Caranya Menurut Korlantas Polri
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo menjelaskan, pembuatannya bisa melalui aplikasi SIM Online Presisi atau SINAR.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bagi yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) internasional, anda bisa melakukannya secara online.
Korlantas Polri menjelaskan terkait pembuatan SIM internasional tersebut.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo menjelaskan, pembuatannya bisa melalui aplikasi SIM Online Presisi atau SINAR.
Meski dilakukan secara online di luar negeri, Djati menyebut pengambilan SIM tetap dilakukan di Korlantas, tetapi bisa diwakilkan keluarga di Indonesia.
Baca juga: Korlantas Polri Minta Pemerintah Daerah Ikut Bantu Pengadaan Pembuatan E-TLE Mobile
"SIM Internasional secara online semua, walaupun datang ke Korlantas, Nanti ada petugas yang membantu untuk pemenuhan persyaratan seperti foto atau KTP," jelas Djati dalam keterangannya, Jumat (1/7/2022).
Djati menambahkan, perbedaan SIM nasional dan Internasional ada pada persyaratan, termasuk syarat kesehatan jasmani.
Dalam pembuatan SIM Internasional, tidak ada tes kesehatan.
"Apabila ada WNI yang melakukan pelanggaran di luar negeri berdasarkan peraturan atau hukum di negara itu, kita tidak bisa mencampuri, yuridisinya masing-masing," tuturnya.
Sebagai informasi, biaya SIM Baru Internasional berdasarkan PP No.76 tentang PNBP sebesar 250.000.
Sedangkan perpanjangan masa berlaku sebesar 225.000 rupiah.
Sementara perpanjangan SIM nasional secara offline, masyarakat bisa datang ke Satpas, Gerai SIM, dan SIM Keliling yang tersedia. Jika melalui online, masyarakat dapat mendaftar di aplikasi SIM Online Presisi atau SINAR.
"Standar waktu penerbitan SIM ada, apabila pemohon lulus kesehatan jasmani dan rohani atau psikologi. Apabila syarat lengkap paling lama setengah jam karena tidak ada uji teori dan praktik untuk memperpanjang," ujar Djati.