Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lili Pintauli Siregar Diisukan Mengundurkan Diri Jelang Sidang Etik, Ini Tanggapan KPK

Ali mengatakan Lili Pintauli Siregar saat ini masih menjalankan tugasnya sebagai pimpinan KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau

Namun, ihwal kabar mundurnya Lili Pintauli sebagai pimpinan KPK, Albertina maupun Baris mengaku belum mendapat informasi.

"Saya belum tahu. Kalau sidang etik 5 Juli," kata Albertina Ho dikonfirmasi terpisah, Jumat (1/7/2022).

Sementara itu Ketua KPK Firli Bahuri mengaku belum mengetahui soal kabar Lili mengundurkan diri.

Itu disampaikan Firli saat ditanya awak media usai menjalani Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Kamis (30/6/2022) kemarin.

"Wah aku belum tahu," ucap Firli di Gedung DPR.

Sebagaimana diketahui, Dewas KPK memastikan untuk membawa kasus dugaan gratifikasi Lili menerima tiket dan akomodasi dari PT Pertamina (Persero) terkait ajang balap MotoGP Mandalika ke persidangan.

Dalam prosesnya, Dewas KPK telah meminta klarifikasi sejumlah pihak guna mendalami laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh Lili Pintauli

Berita Rekomendasi

Salah satu pihak yang diklarifikasi ialah Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati pada Rabu (27/4/2022). 

Selain itu, Dewas KPK juga sudah mendalami banyak hal melalui klarifikasi terhadap Lili dan ajudannya yang bernama Oktavia Dita Sari. 

Dari informasi yang dihimpun, Dewas KPK juga telah meminta dokumen mengenai laporan tersebut. 

Di antaranya bukti pemesanan dan pembayaran tiket MotoGP tanggal 18-20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A. 

Kemudian, pemesanan penginapan di Amber Lombok Beach Resort tanggal 16-22 Maret 2022. 

Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP Mandalika 18-20 Maret 2022 dari Pertamina. 

Ini bukan kali pertama Lili dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. 

Pada Senin (30/8/2021), Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan. 

Ia dinilai terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak beperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas