Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Periksa Bupati Tulungagung, KPK Telusuri Pembahasan Bantuan Keuangan di Lingkup DPRD

KPK menelusuri proses pengajuan bantuan keuangan provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Periksa Bupati Tulungagung, KPK Telusuri Pembahasan Bantuan Keuangan di Lingkup DPRD
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya menelusuri proses pengajuan bantuan keuangan provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung hingga proses pembahasannya di lingkup DPRD Tulungagung. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri proses pengajuan bantuan keuangan provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung hingga proses pembahasannya di lingkup DPRD Tulungagung.

Materi pemeriksaan itu didalami tim penyidik kala memeriksa Bupati Tulungagung Maryoto Birowo dan Bendahara Pengeluaran Set DPRD Kabupaten Tulungagung Made Prasetyo di Polres Tulungagung, Kamis (30/6/2022).

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan diajukannya bantuan keuangan provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung hingga proses pembahasannya di lingkup DPRD Kab. Tulungagung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (1/7/2022).

KPK diketahui melakukan penyidikan berupa pengumpulan alat bukti terkait dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung.

Baca juga: Respons Wakil Ketua KPK Tanggapi Isu Lili Pintauli Siregar Berencana Mundur

"Dalam penyidikan ini KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka," kata Ali Fikri, Selasa (28/6/2022).

Namun, Ali tidak membeberkan identitas para pihak yang dijadikan tersangka, termasuk konstruksi perkara dan pasal pidana yang disangkakan.

Baca juga: KPK Temukan Banyak Dokumen IMB yang Dimanipulasi Summarecon Agung

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan pengumuman tersangka dilakukan saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas