Legislator PKB: Jika Benar Lakukan Penyelewengan, Pimpinan ACT Harus Dipidana
Luqman Hakim meminta pihak kepolisian turun tangan mengusut dugaan penyalahgunaan dana bantuan yang dilakukan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB Luqman Hakim meminta pihak kepolisian turun tangan mengusut dugaan penyalahgunaan dana bantuan yang dilakukan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Selain penyelewengan yang menguntungkan para pengelolanya, sejak beberapa tahun lalu, beredar dugaan di publik adanya penyimpangan dana oleh ACT untuk membiayai aksi-aksi jaringan terorisme.
"Proses hukum ini penting agar menjadi pelajaran bagi lembaga-lembaga filantropi lainnya sehingga tidak melakukan tindakan kejahatan yang sama," kata Luqman kepada wartawan, Senin (4/7/2022).
"Bila benar terjadi penyelewengan, menurut saya, pimpinan ACT harus dijatuhi hukuman pidana karena telah merugikan masyarakat banyak," lanjutnya.
Baca juga: PPATK: Dana ACT yang Diselewengkan Itu Diduga untuk Keperluan Pribadi dan Aktivitas Terlarang
Luqman meminta kasus ACT ini sebagai momentum untuk lebih berhati-hati menyalurkan bantuan bencana dan kemanusiaan.
Dia menyarankan masyarakat yang berniat baik membantu sesama, menyalurkannya melalui lembaga-lembaga resmi yang layak dipercaya.
Di sisi lain, adanya kasus ACT ini, diharapkan juga menjadi momentum bagi pemerintah untuk menyempurnakan regulasi-regulasi yang mengatur lembaga-lembaga filantropi.
"Sehingga, ke depan, tidak mudah bagi pihak-pihak mengumpulkan dana masyarakat atas nama bencana dan kemanusiaan tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang jelas," pungkasnya.
Diduga Selewengkan Sumbangan
Jagat media sosial ramai membincangkan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap atau ACT, yang diduga menyelewengkan dana sumbangan dari umat.
Tagar #JanganpercayaACT menjadi trending topic di Twitter sejak Senin (4/7/2022) dini hari.
Pengguna media sosial mempermasalahkan transparansi ACT dalam hal penyaluran dana donasi.
Bahkan dlam sebuah laporan berita media, gaji CEO ACT disebut mencapai Rp250 Juta per bulan.
Sementara gaji pejabat menengahnya mencapi Rp80 Juta perbulan, ditambah fasilitas mobil Alphard atau Fortuner.
ACT resmi diluncurkan pada tanggal 21 April 2005, secara hukum sebagai yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan.
Untuk memperluas karya, ACT mengembangkan aktivitasnya, mulai dari kegiatan tanggap darurat, kemudian mengembangkan kegiatannya ke program pemulihan pascabencana, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat, serta program berbasis spiritual seperti Qurban, Zakat dan Wakaf.
ACT didukung oleh donatur publik dari masyarakat yang memiliki kepedulian tinggi terhadap permasalahan kemanusiaan dan juga partisipasi perusahaan melalui program kemitraan dan Corporate Social Responsibility (CSR).
Sebagai bagian dari akuntabilitas keuangannya ACT secara rutin memberikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik kepada donatur dan pemangku kepentingan lainnya, serta mempublikasikannya melalui media massa.
Sejak tahun 2012 ACT mentransformasi dirinya menjadi sebuah lembaga kemanusiaan global, dengan jangkauan aktivitas yang lebih luas.
Pada skala lokal, ACT mengembangkan jejaring ke semua provinsi baik dalam bentuk jaringan relawan dalam wadah MRI (Masyarakat Relawan Indonesia) maupun dalam bentuk jaringan kantor cabang ACT. Jangkauan aktivitas program sekarang sudah sampai ke 30 provinsi dan 100 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.