Respons Presiden ACT Sikapi Kabar Gaji CEO-nya Rp 250 Juta Per Bulan: Sumbernya dari Mana?
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar memberikan tanggapan soal gaji fantastis CEO ACT yang mencapai Rp 250 juta per bulan.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar memberikan tanggapan soal gaji fantastis CEO ACT.
Diketahui berdasarkan informasi yang beredar, gaji CEO ACT mencapai Rp 250 juta per bulan.
Ibnu Khajar justru bertanya soal informasi tersebut.
"Tentang alokasi (gaji) bagi presiden ACT untuk pemimpin yang sebelumnya dengan Rp 250 juta (per bulan). Kami juga belum tahu persis sumbernya dari mana?" kata Ibnu Khajar saat konferensi pers di Kantor ACT, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).
Ibnu khajar mengatakan, data yang beredar tersebut tidak benar adanya.
"Kami sudah sampaikan data itu tidak seperti yang ada," katanya.
Baca juga: Profil Ahyudin Pendiri Sekaligus Eks Presiden ACT yang Diterpa Isu Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan
Menurut Ibnu Khajar, pihaknya telah melakukan pemotongan gaji bagi karyawannya sejak bulan Januari.
Terkait beberapa angka yang beredar, kata dia, sebenarnya adalah angka rencana pada tahun 2021.
"Dan itu belum bisa dijalankan. Kalau nggak salah cuma satu bulan di jalankan. Setelah itu kita sama-sama tahun kedua di pandemi terjadi kondisi ekonomi kita belum signifikan dan filantropi kita juga belum bertumbuh signifikan," ungkapnya.
Kendati demikian, pihaknya memohon maaf kepada masyarakat atas ramai dugaabn penyelewengan dana yang dilakukan pihaknya seperti yang beredar di sosial media.
Baca juga: Dituduh Selewengkan Dana, ACT Minta Maaf dan Sampaikan Klarifikasi
“Kami sampaikan permohonan maaf atas pemberitaan ini, kami ucapkan makasih ke majalah Tempo, di atas semua pemberitaan itu jadi manfaat bagi kita semua,” ucapnya.
Ibnu menambahkan, ACT perlu memberikan beberapa pernyataan klarifikasi, terlebih sebagai sebuah lembaga kemanusiaan global, dengan kiprah di 47 negara dan sepanjang tahun 2020 telah melakukan 281.000 aksi.
Ibnu pun menjelaskan ACT telah melakukan restrukturisasi organisasi sejak Januari 2022, utamanya dalam menghadapi dinamika lembaga serta situasi sosial ekonomi setelah pandemi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.