Dewan Pengawas Gelar Sidang Etik Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar Hari Ini
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menggelar sidang etik bagi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar pada hari ini
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Koripsi (KPK), Ali Fikri, merespons soal isu mundurnya Lili Pintauli Siregar dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK.
Menurutnya, sampai saat ini, Lili belum mengonfirmasi pengunduran dirinya dari pimpinan KPK.
Lili disebut masih menjalankan tugasnya sebagai Wakil Ketua KPK.
"Terkait informasi yang beredar di masyarakat mengenai pengunduran diri salah satu pimpinan KPK Lili Pintauli, perlu kami sampaikan bahwa informasi yang kami peroleh sampai saat ini, Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar belum mengkonfirmasi perihal tersebut," kata Ali Fikri, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Minggu (3/7/2022).
"Dan masih berkonsentrasi menjalankan tugasnya serta agenda-agenda penugasan lainnya untuk beberapa waktu ke depan," lanjutnya.
Lebih lanjut, Ali Fikri menambahkan, KPK akan tetap mendukung proses penegakan etik yang sedang dihadapi Lili terkait dugaan menerima gratifikasi tiket dan akomodasi MotoGP Mandalika.
"Tentu kita harus menghormati seluruh proses yang sedang berlangsung, kami meyakini bahwa penegakan Etik Insan KPK adalah bagian dari upaya penguatan pemberantasan korupsi," ucap Ali Fikri.
Ia mengungkapkan, penegakan kode etik merupakan cara KPK untuk menguatkan upaya pemberantasan korupsi di internal.
Sementara itu, pimpinan KPK, Nurul Ghufron, mengatakan belum mengetahui kabar mundurnya Lili Pintauli Siregar.
Sebelumnya, Ghufron menyebut, Lili masih berada di luar kota,.
Sehingga, ia belum bisa menanyakan isu itu langsung kepada Lili.
"Yang bersangkutan (Lili Pintauli) masih ke luar kota. Nanti saya konfirmasi setelah jumpa," kata Ghufron saat dimintai konfirmasi Tribunnews.com, Jumat (1/7/2022).
Terkait surat pengunduran diri kepada sesama pimpinan, Ghufron mengaku belum pernah melihat surat itu.
"Saya belum menerima (surat pengunduran diri) atau belum pernah melihat,” lanjutnya.