Panglima TNI Sudah Teken Surat Usulan Pemberhentian dengan Hormat Mayjen Achmad Marzuki Sejak 1 Juli
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa ternyata sudah menandatangani surat usulan pemberhentian dengan hormat Mayjen Marzuki.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait kabar akan dilantiknya Mayjen TNI Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan sudah menandatangani surat usulan pemberhentian dengan hormat Marzuki.
Surat tersebut, kata Andika, sudah ditandatangani pada 1 Juli 2022.
"Surat usulan Pemberhentian Dengan Hormat Mayjen TNI Ahmad Marzuki dari Prajurit TNI sudah saya tanda tangani 1 Juli kemarin," kata Andika kepada Tribunnews.com pada Selasa (5/7/2022).
Selain itu, ia mengatakan surat usulan tersebut juga sudah ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Kirim Karangan Bunga untuk Prada Beryl, Korban KKB Papua
"Surat usulan tersebut saya tujukan kepada Presiden RI," kata Andika.
Sebelumnya, kabar tentang pengangkatan Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh menuai kritik dari sejumlah pihak.
Kritik muncul di antaranya karena status Marzuki di TNI yang dikabarkan masih aktif sebagai prajurit.
Padahal, aturan perundang-undangan dinilai telah tegas melarang anggota TNI/Polri aktif menduduki jabatan sipil selain yang telah diatur.