Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penuding Kredit Macet Minta Maaf, BNI Batal Lapor ke Bareskrim Polri

PT Bank Negara Indonesia (BNI) batal melaporkan sejumlah pihak ke Bareskrim Polri karena pihak-pihak terkait telah minta maaf.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Penuding Kredit Macet Minta Maaf, BNI Batal Lapor ke Bareskrim Polri
Tribunnews.com/Jefrima
Logo Bareskrim Polri. PT Bank Negara Indonesia (BNI) batal melaporkan sejumlah pihak ke Bareskrim Polri karena telah minta maaf. 

Perbuatan tidak bertanggung jawab itu diyakini dapat merugikan BNI dan Federasi Serikat Pekerja BUMN. Baik kerugian nama baik dan kegaduhan ekonomi nasional.

Sebelumnya, Koordinator AMPHI Jhones Brayen mengadukan dugaan mafia pertambangan di Sumsel oleh PT BG ke Kejaksaan Agung. Mereka mendesak Kejagung mengusut kasus dugaan korupsi itu.

Jhones mengatakan pelanggaran hukum yang terjadi ialah dugaan pemberian kredit dari BNI yang bernilai triliunan rupiah kepada PT BG, perusahaan yang diduga milik mafia tambang di wilayah Sumsel. Pembiayaan terhadap perusahaan pertambangan tanpa colleteral atau agunan itu diberikan tidak sesuai dengan besarnya pinjaman.

"Kami minta usut itu dan mengusut tuntas oknum mafia tambang maupun oknum aparat dan pejabat negara yang diduga terlibat dalam memberikan kredit untuk usaha pertambangan," kata Jhones di Kejaksaan Agung, Senin, 13 Juni 2022.

Wakil Koordinator AMPHI, Wan Mali menuturkan informasi pelanggaran hukum itu mulanya diketahui dari pemberitaan media massa dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Perusahaan pelat merah, BNI diduga terlibat peminjaman dana dengan PT BG yang tidak sesuai prosedur.

"Yang kami tuntut karena adanya peminjaman dana yang tidak sesuai dengan kriteria-kriteria. Makanya itu, kami minta Kejaksaan menelusuri hal-hal yang dapat menimbulkan kerugian negara," ujar Wan Mali menambahkan.

Berita Rekomendasi

Aduan tersebut telah diterima Persuratan dan Kearsipan Biro Umum Kejagung yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus). Wan Mali menyebut Kejagung menjanjikan akan memproses pengaduan itu selama tujuh hari ke depan.

"Setelah itu dipanggil untuk diperiksa. Kemudian kita juga mengharapkan ada audiensi langsung, berpendapat langsung dengan pihak Kejagung atas keterlibatan ini," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas