Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UU 3 Provinsi Baru di Papua Sudah Disahkan, Mahfud MD: Pemerintah Segera Tetapkan Kepala Daerah

Mahfud MD sebut jumlah provinsi di Indonesia resminya menjadi 37 provinsi, pemerintah dalam waktu dekat akan membentuk pemerintahan di sana.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in UU 3 Provinsi Baru di Papua Sudah Disahkan, Mahfud MD: Pemerintah Segera Tetapkan Kepala Daerah
Tangkap Layar Youtube Kemenko Polhukam RI
Mahfud MD sebut jumlah provinsi di Indonesia resminya menjadi 37 provinsi, pemerintah dalam waktu dekat akan membentuk pemerintahan di sana. (Tangkap Layar Youtube Kemenko Polhukam RI) 

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid berharap ketiga wilayah itu nantinya dipimpin oleh wakil rakyat yang benar-benar berpihak pada NKRI.

Sehingga dapat menutup celah bagi kelompok separatis untuk memisahkan Papua dan NKRI.

Baca juga: Tak Perlu Revisi UU Pemilu Pasca DPR RI Mengesahkan 3 UU Daerah Otonomi Baru Papua

“Lebih bisa menghadirkan wakil wakil rakyat yang betul-betul berpihak pada Papua dalam konteks NKRI, untuk kemudian membangun Papua menyejahterakan Papua sehingga tidak ada lagi celah hadirnya separatis yang mungkin mengiming-imingi dengan dalih kesejahteraan,” kata Hidayat, Sabtu (2/7/2022).

Lebih lanjut, Hidayat berharap hadirnya tiga pemerintahan daerah di Papua ini dapat membenahi sistem pelaksanaan Pemilu.

"Tentu harapannya adalah kan selalu saja pemilu di Papua itu banyak hal yang kemudian harus selalu diberikan perhatian lebih dan harus selalu dilakukan perbaikan,” jelas Hidayat.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Danang Triatmojo)

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas