Vaksin Booster akan Jadi Syarat Perjalanan, Kemenhub Siapkan Skema Penerapan dan Surat Edaran
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan skema penerapan vaksinasi booster atau ketiga sebagai syarat perjalanan.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan jajarannya untuk kembali menggencarkan vaksinasi sebagai upaya menghadapi pandemi Covid-19.
Sebab, rata-rata capaian vaksinasi booster di tanah air masih relatif rendah, yaitu di bawah 20 persen.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto dalam keterangan pers, Senin (4/7/2022).
“Capaian vaksinasi, ini yang diminta Bapak Presiden untuk ditingkatkan, baik dosis 1, dosis 2, dan dosis 3 untuk terus juga dinaikkan,” katanya.
Dalam upaya meningkatkan cakupan vaksinasi dan mendorong vaksinasi dosis booster, pemerintah juga membuka gerai vaksinasi di sentra keramaian, sebagaimana dilansir Setkab.go.id.
“Tentunya (vaksinasi) dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan juga untuk berbagai perjalanan. Jadi tadi arahan Bapak Presiden untuk di airport disiapkan untuk vaksinasi dosis ketiga,” jelasnya.
Respon Anggota DPR Terkait Rencana Vaksin Booster Jadi Syarat Masuk Mall: Strategi Positif
Diberitakan Tribunnews.com, Anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo merespons positif rencana pemberlakuan booster sebagai syarat perjalanan dan masuk ke mal.
Kebijakan tersebut, diharapkan bisa meningkatkan cakupan vaksin dan mencegah penularan Covid-19.
"Strategi itu sangat positif. Apalagi dengan situasi terkini penyebaran Covid-19 masih sangat dinamis. Di dunia global pun kondisi naik turun, sehinga harus jadi perhatian bersama," kata Rahmad, Senin (4/7/2022).
Rahmad menilai partisipasi publik untuk divaksin sudah mulai mengendur, sehingga hal ini menjadi penyebab Presiden Joko Widodo mengeluarkan strategi tersebut.
Baca juga: Di Gresik, Babinsa Diturunkan untuk Pantau Vaksinasi Ternak Sapi Warga
"Langkah Presiden membuat booster jadi syarat saya kira masuk akal. Masyarakat harus dipaksa untuk kepentingan dan keselamatan bersama. Kalau tidak begitu, saya kira cakupan vaksin booster masih akan rendah," tegas Rahmad.
Lebih lanjut, Rahmad menambahkan, masyarakat harus menyadari bahwa Covid-19 varian Omicron dengan beberapan varian turunannya masih berbahaya untuk masyarakat yang belum mendapatkan vaksin lengkap.
Berdasarkan data vaksinasi di Kementerian Kesehatan per 5 Juli 2022, sebanyak 201.616.400 dosis vaksinasi pertama sudah disuntikkan ke masyarakat.
Kemudian, sebanyak 169.192.447 warga telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.
Sementara itu, cakupan vaksinasi booster baru disuntikkan ke 51.180.596 orang.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Simak berita lainnya terkait Penanganan Covid