Vaksin Booster akan Jadi Syarat Perjalanan, Kemenhub Siapkan Skema Penerapan dan Surat Edaran
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan skema penerapan vaksinasi booster atau ketiga sebagai syarat perjalanan.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan skema penerapan vaksinasi booster atau ketiga sebagai syarat perjalanan.
Hal tersebut, menyusul adanya arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Terbatas (Ratas) pada Senin (4/7/2022).
Arahan Jokowi, yakni mendorong percepatan vaksinasi booster di Indonesia.
Merespons hal tersebut, Kemenhub pun segera menyiapkan penerapannya.
"Saat ini Kemenhub tengah mendiskusikan kesiapan penerapannya bersama para pemangku kepentingan di sektor transportasi," ucap Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Selasa (5/7/2022).
Adita menambahkan, yang menjadi rujukan Kemenhub terkait penerapan kebijakan itu, yakni Surat Edaran dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang aturan syarat perjalanan di masa pandemi Covid-19.
Saat ini, kata Adita, Surat Edaran Satgas sedang dalam proses penyiapan.
Adapun rencana penerapan vaksin booster sebagai syarat perjalanan akan diikuti pelaksanaan vaksinasi di berbagai tempat.
Di antaranya bandara, terminal, stasiun dan pelabuhan.
"Hal ini sudah pernah kami lakukan sebelumnya dan terbukti membantu pencapaian tingkat vaksinasi di seluruh Indonesia," jelasnya.
Lebih lanjut, Kemenhub mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap pandemi dan disiplin menjalankan protokol kesehatan.
Terutama dalam penggunaan masker.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk segera melakukan vaksinasi guna menjaga antibodi dalam tubuh.
"Harapan kita bersama kasus pandemi Covid-19 dapat terus melandai, sehingga masyarakat bisa lebih leluasa untuk beraktivitas di luar rumah," tutur Adita.