Wajib Booster Masuk Mal dan Transportasi: Berlaku 2 Minggu Lagi, PeduliLindungi Diperketat
Syarat vaksinasi booster agar bisa masuk ke ruang publik diterapkan paling lambat dua minggu lagi.
Editor: Erik S
![Wajib Booster Masuk Mal dan Transportasi: Berlaku 2 Minggu Lagi, PeduliLindungi Diperketat](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/wajib-vaksinasi-booster.jpg)
Istimewa/Pexels
Syarat vaksinasi booster agar bisa masuk ke ruang publik seperti pusat perbelanjaan (mal) hingga tempat kerja akan diterapkan paling lambat dua minggu lagi.
"Perlu kita ketauhui bahwa data scientific-nya menunjukkan bahwa sesudah 6 bulan terjadi penurunan (antibodi)," kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dikutip dari Kompas.com.
Oleh karenanya, ia mengimbau masyarakat terutama yang terhitung sudah 6 bulan sejak suntikan dosis kedua, untuk melakukan vaksinasi booster.
"Itu (vaksinasi booster) akan memberikan perlindungan. Hati-hati itu tidak ada buruknya," kata Budi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.