Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wajib Booster Masuk Mal dan Transportasi: Berlaku 2 Minggu Lagi, PeduliLindungi Diperketat

Syarat vaksinasi booster agar bisa masuk ke ruang publik diterapkan paling lambat dua minggu lagi.

Editor: Erik S
zoom-in Wajib Booster Masuk Mal dan Transportasi: Berlaku 2 Minggu Lagi, PeduliLindungi Diperketat
Istimewa/Pexels
Syarat vaksinasi booster agar bisa masuk ke ruang publik seperti pusat perbelanjaan (mal) hingga tempat kerja akan diterapkan paling lambat dua minggu lagi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Syarat vaksinasi booster agar bisa masuk ke ruang publik seperti pusat perbelanjaan (mal) hingga tempat kerja akan diterapkan paling lambat dua minggu lagi.

Syarat wajib vaksinasi booster tersebut diterapkan karena adanya data tren kenaikan kasus terkonfirmasi Covid-19 di sejumlah negara.

Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 1 Agustus 2022, Ini Sebaran Kasus Covid-19 per 4 Juli

Keterangan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan.

Berdasarkan data dari berbagai sumber, sambung Luhut, ditemukan bahwa peningkatan kasus Covid-19 di beberapa negara terjadi begitu signifikan, seperti di Prancis, Italia, dan Jerman.

Kenaikan signifikan juga terjadi di negara tetangga, Singapura. Kendati demikian, kabar baiknya, Indonesia menempati posisi terendah pada kasus harian terhadap populasi, jika dibandingkan beberapa negara tetangga lainnya.

Luhut menuturkan kenaikan kasus Covid-19 diakibatkan oleh subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 yang juga ditemui di beberapa negara lain.

Sebab itu, dia menekankan meskipun saat ini rasio okupansi tempat tidur perawatan pasien (bed occupancy ratio/BOR), tingkat kapasitas rumah sakit dan angka kematian maih tergolong rendah, masyarakat diminta untuk tetap waspada.

Berita Rekomendasi

Lanjut Luhut, agar meluasnya pandemi Covid-19 ini bisa dikendalikan, maka pemerintah juga masih akan mengandalkan pembatasan aktivitas melalui PPKM.

Baca juga: Respon Anggota DPR Terkait Rencana Vaksin Booster Jadi Syarat Masuk Mall

"Pemerintah hingga hari ini masih dan akan terus memberlakukan aturan PPKM Jawa-Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan. Semua akan mengikuti hasil evaluasi yang dipimpin langsung oleh Presiden secara berkala," kata Luhut, Senin (7/4/2022).

Bahkan, pemerintah akan kembali mewajibkan syarat bepergian. Namun bukan dengan syarat tes PCR sebagaimana aturan lama, namun kini diganti dengan syarat vaksin booster.

"Pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," kata Luhut.

Baca juga: IDI Dorong Target Vaksinasi Booster Tercapai Seluas-luasnya

Luhut mengatakan pemerintah akan mengeluarkan sejumlah aturan yang akan mendorong vaksin booster lebih luas.

"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster," ucap Luhut.

"Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi," kata dia lagi.

Seorang warga tengah disuntik vaksin COVID-19 dosis ketiga atau booster oleh petugas kesehatan. (Dok. Bank DKI)
Seorang warga tengah disuntik vaksin COVID-19 dosis ketiga atau booster oleh petugas kesehatan. (Dok. Bank DKI) (Dok. Bank DKI)
Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas