Jabodetabek Kembali Level 1 hingga 1 Agustus 2022, Kemendagri Ungkap Alasan Perubahan Aturan Ini
Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA menjelaskan alasan Jabodetabek kembali masuk dalam kategori level 1
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jabodetabek kembali turun ke level 1.
Padahal sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menetapkan Jabodetabek masuk dalam kategori level 2 yang dimulai pada 5 Juli-1 Agustus 2022.
Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA menyebut perubahan ini didasari oleh pelandaian kasus Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Mempertimbangkan hal itu, wilayah aglomerasi Jabodetabek dapat kembali ke level 1.
"Meskipun berdasarkan indikator transmisi komunitas wilayah aglomerasi Jabodetabek berada pada level 2, tetapi dalam satu minggu terakhir kami melihat terjadi tren pelandaian (flattening) yang mengindikasikan wilayah aglomerasi Jabodetabek telah melewati puncak."
"Dengan perkembangan tersebut, kami memperkirakan wilayah aglomerasi Jabodetabek dapat kembali ke level 1 dalam 1 atau 2 minggu ke depan," kata Safrizal dikutip dari Kompas.com, Rabu (6/7/2022).
Baca juga: Pasien Covid-19 Berpotensi Alami Long Covid-19, Pakar Epidemiolog Ungkap Pentingnya Pencegahan
Selain itu, kata Safrizal, tingkat rawat inap dan kematian yang masih rendah dan terkendali.
Sehingga, perubahan secara cepat ini dilakukan.
"Kami memutuskan untuk merevisi level PPKM wilayah aglomerasi (Jabodetabek) menjadi level 1," lanjut Safrizal.
Kebijakan ini, lanjut Safrizal, tak terlepas dari aspek ekonomi.
"Langkah ini dilakukan untuk tetap menjaga aspek kesehatan (namun juga) dengan memperhatikan tren pemulihan ekonomi yang terus berlanjut," kata Safrizal.
Kasus Subvarian BA.4 dan BA.5 Masih Tergolong Rendah
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut peningkatan kasus yang terjadi di Indonesia masih tergolong rendah.
Padahal di luar negeri, puncak kasus terjadi dalam 30 hari sampai 40 hari sejak pertama kali kasus ditemukan.