Jabodetabek Turun ke PPKM Level 1 Setelah Kemarin Ditetapkan Level 2
Pemerintah menetapkan Jabodetabek kembali ke PPKM level 1. Semula ditetapkan sebagai PPKM level 2. Simak penjelasannya di artikel ini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah merubah status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah DKI Jakarta.
Semula, DKI Jakarta ditetapkan sebagai PPKM level 2, kini berubah menjadi level 1.
Ketentuan tersebut berubah sebagaimana tertera dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa dan Bali.
Tidak hanya DKI Jakarta, Inmendagri tersebut juga menetapkan sejumlah daerah kembali menjadi PPKM Level 1, antara lain:
Baca juga: Ahli Sebut PPKM Masih Penting Sebagai Strategi Pengendalian Covid-19
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Depok
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bekasi
- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang
- Kota Tangerang Selatan
Inmendagri tersebut diteken oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Selasa 5 Juli 2022, kemarin.
"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," bunyi Inmendagri tersebut, dikutip dari Kompas Tv, Rabu (6/7/22).
Sebelumnya, Pemerintah mengumumkan wilayah Jabodetabek naik menjadi PPKM Level 2.
Peraturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa dan Bali dan PPKM Luar Jawa Bali melalui Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022.
Aturan yang Berlaku di Wilayah PPKM Level 1
Berikut adalah aturan yang berlaku di wilayah PPKM Level 1 sesuai Inmendagri Nomor 34 tahun 2022.
1. WFO 100 persen
Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah/Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/ BUMD/ Swasta) dengan menerapkan WFO sebesar 100 persen.
2. Mal
Mal diizinkan buka hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100 persen.
3. Bioskop
Pengunjung bioskop diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Anak usia 6-12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
(Tribunnews.com, Widya) (KompasTV, Hasya Nindita)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.