Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendagri Akan Tempatkan 21 OPD dengan 1.050 Orang Personel Per Provinsi di 3 DOB Papua

(Kemendagri) akan menempatkan 21 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan 1.050 personel per provinsi di tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kemendagri Akan Tempatkan 21 OPD dengan 1.050 Orang Personel Per Provinsi di 3 DOB Papua
Google Earth
Papua.Kemendagri Akan Tempatkan 21 OPD dengan 1.050 Orang Personel Per Provinsi di 3 DOB Papua 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menempatkan 21 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan 1.050 personel per provinsi di tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus, dan DPOD Kementerian Dalam Negeri Valentinus Sudarjanto Sumito mengatakan hal tersebut telah dibicarkan baik dengan Pemerintah Provinsi Papua, BKN, dan Kementerian PAN-RB. 

Hal tersebut disampaikannya dalam webinar Papua Strategic Policy Forum Ke-12 bertajuk Pemekaran Sebagai Resolusi Konflik? yang disiarkan di kanal Youtube Gugus Tugas Papua UGM pada Rabu (6/7/2022).

"Kami akan menempatkan 21 OPD dengan jumlah personel kurang lebih 1.050 orang per provinsi. Dan ini sudah dipetakan oleh pihak Provinsi bersama Kemendagri, BKN, Kemenpan," kata dia.

Baca juga: Peresmian Daerah & Pelantikan Pj Gubernur 3 DOB Papua Direncanakan Agustus 2022 Sampai Februari 2023

Selain itu, kata dia, pemerintah juga telah memetakan berapa jumlah pejabat eselon I sampai IV per Provinsi.

Bahkan, kata dia, pemerintah juga telah memetakan hingga jumlah tenaga staf dan pendukung pada masing-masing organisasi perangkat daerah yang akan dibentuk.

"Ini untuk mengantisipasi apa yang menjadi keresahan banyak orang bahwasanya DOB ini akan gagal," kata dia.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas