Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPATK: 60 Rekening atas Nama ACT Dihentikan Sementara

PPATK menghentikan sementara transaksi 60 rekening ACT pasca pemberitaan dugaan penyelewengan dana dari lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
zoom-in PPATK: 60 Rekening atas Nama ACT Dihentikan Sementara
Kompas TV
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat jumpa pers tekait peran PPATK dalam penyelidikan investasi ilegal, Kamis (10/3/2022). PPATK menghentikan sementara transaksi 60 rekening ACT pasca pemberitaan dugaan penyelewengan dana ACT. 

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dugaan transaksi ke arah tindak pidana terorisme di lembaga ACT.

Merespons hal tersebut, Aswin menyebut, kasus ini masih dalam proses penyelidikan penyidik Densus 88.

"Terima kasih infonya. Permasalahan ini masih dalam penyelidikan Densus 88," kata Aswin saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (5/7/2022).

Aswin menjelaskan, kasus ini dalam penanganan internal Densus 88.

Baca juga: Anies Baswedan Didesak Blacklist dan Putus Kerja Sama dengan ACT, Ada Indikasi Pelanggaran

Hal yang sama juga dilakukan Bareskrim untuk menyelididiki dugaan tindak pidana lainnya.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menyampaikan Polri tengah mendalami kasus dugaan penyelewengan dana oleh ACT.

Kasus tersebut, kini masih dalam proses penyelidikan dan ditangani oleh Bareskrim Polri.

Berita Rekomendasi

"Info dari Bareskrim masih proses penyelidikan dulu," kata Dedi kepada wartawan, Senin (4/7/2022).

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Naufal Hanif Putra Aji, Kompas.tv/Nadia Intan Fajarlie)

Simak berita lainnya terkait Kontroversi ACT

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas