PPATK: 60 Rekening atas Nama ACT Dihentikan Sementara
PPATK menghentikan sementara transaksi 60 rekening ACT pasca pemberitaan dugaan penyelewengan dana dari lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dugaan transaksi ke arah tindak pidana terorisme di lembaga ACT.
Merespons hal tersebut, Aswin menyebut, kasus ini masih dalam proses penyelidikan penyidik Densus 88.
"Terima kasih infonya. Permasalahan ini masih dalam penyelidikan Densus 88," kata Aswin saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (5/7/2022).
Aswin menjelaskan, kasus ini dalam penanganan internal Densus 88.
Baca juga: Anies Baswedan Didesak Blacklist dan Putus Kerja Sama dengan ACT, Ada Indikasi Pelanggaran
Hal yang sama juga dilakukan Bareskrim untuk menyelididiki dugaan tindak pidana lainnya.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menyampaikan Polri tengah mendalami kasus dugaan penyelewengan dana oleh ACT.
Kasus tersebut, kini masih dalam proses penyelidikan dan ditangani oleh Bareskrim Polri.
"Info dari Bareskrim masih proses penyelidikan dulu," kata Dedi kepada wartawan, Senin (4/7/2022).
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Naufal Hanif Putra Aji, Kompas.tv/Nadia Intan Fajarlie)
Simak berita lainnya terkait Kontroversi ACT
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.