Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPATK: 60 Rekening atas Nama ACT Dihentikan Sementara

PPATK menghentikan sementara transaksi 60 rekening ACT pasca pemberitaan dugaan penyelewengan dana dari lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
zoom-in PPATK: 60 Rekening atas Nama ACT Dihentikan Sementara
Kompas TV
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat jumpa pers tekait peran PPATK dalam penyelidikan investasi ilegal, Kamis (10/3/2022). PPATK menghentikan sementara transaksi 60 rekening ACT pasca pemberitaan dugaan penyelewengan dana ACT. 

"Jadi, tidak murni menghimpun dan kemudian disalurkan, tapi dikelola dulu di bisnis tertentu dan ada keuntungan," ucapnya.

Ivan memberikan contoh, ada satu entitas perusahaan yang dalam waktu dua tahun melakukan transaksi dengan ACT lebih dari Rp 30 milliar.

"Ternyata pemilik perusahaan tadi terafiliasi dengan pengurus dari entitas yayasan tadi," ungkap Ivan.

Kolase lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Kolase lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. (Kolase Tribunnews/dok PPATK/Naufal Lanten)

Sebelumnya, Kepala PPATK membenarkan adanya temuan terkait dugaan penyelewengan dana dari lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

"Ya itu belasan milliar lah, kami tidak bicara semua diduga menyimpang," jelas Ivan dalam Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Selasa (5/7/2022).

Ivan juga menyebut, adanya indikasi pidana penggelapan, karena adanya penggunaan dana sumbangan publik untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, Ivan mengatakan, mestinya aktivitas pengumpulan dana sumbangan publik tidak memotong dana yang akan diberikan kepada penerima bantuan.

Berita Rekomendasi

Diketahui, kasus dugaan penyelewengan dana lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi sorotan masyarakat.

Bahkan, tagar Jangan Percaya ACT sempat trending sosial media Twitter.

Pengguna media sosial mempermasalahkan transparansi ACT dalam hal penyaluran dana donasi.

Bahkan, dalam sebuah laporan berita media, gaji CEO ACT disebut mencapai Rp 250 Juta per bulan.

Sementara gaji pejabat menengahnya mencapi Rp 80 Juta perbulan, ditambah fasilitas mobil Alphard atau Fortuner.

Konferensi pers di kantor ACT di Menara 165, Jakarta Selatan pada Senin (4/7/2022).
Konferensi pers di kantor ACT di Menara 165, Jakarta Selatan pada Senin (4/7/2022). (Istimewa)

Densus 88 hingga Polri Turun Tangan Dalami Kasus Dugaan Penyelewengan Dana ACT

Diberitakan Tribunnews.com, Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar, mengungkapkan pihaknya sedang mendalami dugaan penyelewengan dana lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas