Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPATK: 60 Rekening atas Nama ACT Dihentikan Sementara

PPATK menghentikan sementara transaksi 60 rekening ACT pasca pemberitaan dugaan penyelewengan dana dari lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
zoom-in PPATK: 60 Rekening atas Nama ACT Dihentikan Sementara
Kompas TV
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat jumpa pers tekait peran PPATK dalam penyelidikan investasi ilegal, Kamis (10/3/2022). PPATK menghentikan sementara transaksi 60 rekening ACT pasca pemberitaan dugaan penyelewengan dana ACT. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menyampaikan perkembangan terbaru soal penelusuran dugaan penyelewengan dana dari lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Pasca pemberitaaan penyelewengan dana ACT, Ivan menyebut, data semakin banyak masuk dilaporkan penyedia jasa keuangan.

Untuk itu, PPATK menghentikan sementara transaksi 60 rekening ACT.

"Kami memerlukan pendalaman lebih lanjut dan serius terkait data-data yang masuk dari penyedia jasa keuangan."

"Per hari ini, Rabu (6/7/2022), PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening transaksi atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (6/7/2022).

"Jadi, ada di 33 penyedia keuangan sudah kami hentikan," lanjutnya.

Baca juga: DPR RI Nilai Kementerian Sosial Punya Dasar yang Kuat Cabut Izin ACT

Menurut Ivan, sebelumnya PPATK telah melakukan kajian terkait dana masuk dan keluar ACT sejak lama.

Berita Rekomendasi

PPATK pun mendalami struktur entitas kepemilikan yayasan (ACT), bagaimana mengelola pendanaan.

Kemudian, PPATK juga melihat entitas yang dibicarakan (ACT) terkait beberapa kegiatan yang dimiliki oleh pendirinya.

Ivan menyebut, ada beberapa PT yang dimiliki pendirinya dan pendirinya termasuk orang yang terafiliasi karena menjadi salah satu pengurus.

"Ada yayasan-yayasan lain, terkait kurban dan waqaf."

"Kemudian, di bawahnya ada lapisan perusahaan terkait investas, lalu kemudian ada yayasan ACT," jelas Ivan.

Ivan mengatakan, ada transaksi yang dilakukan secara masif terkait entitas yang dimiliki oleh pengurus.

Oleh karena itu, PPATK menduga hal ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas