PPATK Ungkap Ada Karyawan ACT Transfer Uang Rp 1,7 Miliar ke Sejumlah Negara Selama Dua Tahun
Tak hanya karyawan, PPATK juga menemukan salah satu pengurus ACT yang pernah mengirim dana sebesar Rp 500 juta ke sejumlah negara.
Editor: Hasanudin Aco
Kepala PPATK Ivan Yustiavanda menjelaskan pihaknya terus mendalami terkait dugaan aliran dana tersebut.
Dari penyelidikan sementara ada transaksi yang diduga mengalir ke salah satu anggota Al-Qaeda yang pernah ditangkap pihak kepolisian di Turki.
Hal itu disampaikan Ivan saat konferensi pers di Gedung PPATK, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
"Beberapa nama yang PPATK kaji berdasarkan hasil koordinasi dan hasil kajian dari database yang PPATK miliki itu ada yang terkait dengan pihak yang masih diduga, patut diduga terindikasi pihak, yang bersangkutan pernah ditangkap, menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait dengan Al-Qaeda," kata Ivan Yustiavanda.
Meski demikian, Ivan mengatakan pihaknya perlu mendalami lebih detail soal dugaan aliran dana tersebut.
Dia juga tak menutup kemungkinan untuk menggandeng pihak lain dalam melakukan penelurusan itu.
Sehingga, akan terbukti bahwa adanya dugaan aliran dana tersebut atau hanya sebuah kebetulan.
"Ini masih dalam kajian lebih lanjut, apakah ini memang ditujukan untuk aktivitas lain atau ini secara kebetulan," terangnya.
Blokir 60 Rekening ACT
Ivan mengatakan PPATK telah melakukan analisis terhadap lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) sejak tahun 2018, lalu.
Dia menyebut PPATK telah melakukan analisis penghimpunan dana publik yang dilakukan oleh ACT melalui penelusuran transaksi keuangan lembaga tersebut.
Dimana, perputaran dana yang masuk melalui ACT tersebut mencapai Rp1 triliun per tahunnya.
Lebih jauh, Ivan menemukan sebuah kasus yang melibatkan salah satu pihak perusahaan yang melakukan transaksi dengan yayasan ACT senilai Rp 30 miliar.
Dan ternyata pemilik perusahaan tersebut juga adalah salah satu pendiri lembaga tersebut.