Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PROFIL Julianto Eka Putra: Pendiri Sekolah, Kini Terdakwa Kasus Pelecehan, Korbannya Mulai Bersuara

Julianto Eka Putra dikenal sebagai motivator ternama dan memiliki sekolah gratis, namanya kini ramai dibahas dengan dugaan pelaku pelecehan seksual.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in PROFIL Julianto Eka Putra: Pendiri Sekolah, Kini Terdakwa Kasus Pelecehan, Korbannya Mulai Bersuara
Kolase Kompas/Tribun Medan
Julianto Eka Putra mendadak menjadi viral di sosial media, namanya kini viral karena diduga menjadi pelaku kekerasan seksual. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Julianto Eka Putra mendadak jadi sorotan publik ketika inisial nama 'JE' muncul ke permukaan diduga akibat kasus pelecehan seksual.

Berita tersebut diketahui ketika dua orang korban kasus pelecehan yang diduga dilakukan oleh motivator berinisial 'JE', dihadirkan di kanal YouTube Podcast Deddy Corbuzier, yang ditampilkan pada hari ini Rabu, 6 Juli 2022.

Dengan hadirnya dua orang korban pelecehan dari motivator berinisial 'JE' di Podcast Deddy Corbuzier, banyak masyarakat yang menebak jika inisial tersebut adalah Julianto Eka Putra.

Saat bersaksi kepada Deddy Corbuzier, korban bukan hanya dicabuli berkali-kali, korban juga kerap mendapatkan tindak kekerasan verbal oleh Julianto Eka Putra.

Baca juga: Julianto Eka Segera Jalani Sidang Tuntutan, Komnas PA: Predator Kejahatan Seksual Harus Dihukum

Ternyata, kasus Julianto Eka Putra sudah bergulir di Pengadilan Negeri Malang sejak tahun 2021 lalu.

Kasus ini mulai terkuak usai sejumlah mantan siswa bersuara dan melaporkan tindakan asusila terdakwa ke pihak kepolisian.

Dikutip dari tayangan Kompas Tv korban kekerasan seksual Julianto Eka Putra diprediksi mencapai 40 orang.

Berita Rekomendasi

Kesimpulan itu diambil Komnas Perlindungan Anak lantaran dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Julianto Eka Putra sudah terjadi sejak tahun 2009 di angkatan pertama sekolah tersebut.

Baca juga: Siapa Julianto Eka Putra? Pendiri Sekolah Gratis yang Jadi Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual

Sosok Julianto Eka Putra

Julianto Eka Putra, lahir 8 Juli 1972 yang akrab disapa sebagai Ko Jul merupakan seorang pebisnis, praktisi, dan motivator asal Indonesia, yang gemar membaca buku dan menonton film.

Julianto Eka Putra merupakan anak dari pasangan Tonny Singgih Utama dan Yanny Sindawati.

Ko Jul merupakan anak sulung dari 3 bersaudara. Ia menikah dengan Yenny Tantono tahun 1998 dan memiliki tiga orang anak.

Pada 2018, Julianto Eka Putra menjadi salah satu peserta nominasi Kick Andy Heroes. Namun, pemenang Kick Andy Heroes 2018 adalah Reky Martha.

Pada 5 Agustus 2021 Julianto Eka Putra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual yang dilakukan terhadap siswa SMA Selamat Pagi Indonesia.

Pendidikan Julianto Eka Putra

Setelah menyelesaikan studinya selama 3,5 tahun di Fakultas Ekonomi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dengan predikat Cum Laude, Julianto Eka Putra memulai karier dengan menjadi sales vacuum cleaner, agen asuransi, mengelola toko emas, sales sepatu hingga berjualan keripik kentang.

Ko Jul juga pernah menjabat Account Officier di Bank BDNI.

Pada saat bersamaan, Ko Jul juga menjalankan bisnis Multilevel Marketing (MLM).

Pada tahun 1996 saat kantor cabang MLM High Desert di Surabaya akan ditutup karena dinilai tidak berkembang, Ko Jul bertekad mempertahankan MLM High Desert bersama 4 orang temannya dengan modal patungan.

Sejak saat itu, Ko Jul mulai mengembangkan MLM High Desert sebagai Stokist bersama Ino Mulyadi, Tonny Hermawan Adikarjo, Tjandra Gunawan, dan Alexius Sutodjo Tedjosukmono yang membesarkan bisnis MLM High Desert dan Binar Group.

Baca juga: Lima Fakta tentang Julianto Eka Putra? Motivator yang Jadi Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual

Awal Mula Kasus Kekerasan Seksual

Dikutip dari Tribun Papua, Julianto Eka Putra terjerat kasus pelecehan seksual pada Juni 2021.

Ia dilaporkan melakukan pelecehan hingga rudapaksa pada murid maupun alumni sekolah yang ia dirikan.

Korbannya mencapai 21 orang, menurut Kompas.com.

Kasus kekerasan seksual itu sudah terjadi sejak 2009 namun tidak langsung dilaporkan.

Awalnya, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait melaporkan kasus dugaan kekerasan seksual tersebut ke Polda Jatim pada Sabtu (29/5/2021).

Saat itu ada 3 korban yang berani buka suara.

Menurut Arist, kasus berawal saat pihaknya menerima aduan dari salah seorang korban.

Komnas PA kemudian mengumpulkan keterangan dari siswa dan alumni yang tersebar di seluruh Indonesia.

Korban pun bermunculan. Ada belasan orang yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual JE dan diduga pelecahan terjadi sejak 2009.

Namun hanya tiga orang korban yang langsung datang dan memberikan keterangan pada penyidik di kepolisian.

"Kurang lebih 15 orang, yang tiga orang begitu serius persoalannya. Ada kemungkinan korban-korban baru karena ini tidak pernah terbuka dan tidak ketahuan," ujar dia.

JE diduga melakukan perbuatan tidak terpuji itu bukan hanya kepada siswa yang masih bersekolah.

Namun, hal itu juga dilakukan kepada para alumni yang sudah lulus sekolah.

"Ini menyedihkan, sekolah yang dibanggakan Kota Batu dan Jatim ternyata menyimpan kejahatan yang mencederai dan menghambat anak-anak tumbuh dan berkembang dengan baik," ucap Arist.

Berdasarkan keterangan para korban, kata Arist, kekerasan seksual yang dilakukan oleh JE sering kali terjadi atau dilakukan di sekolah.

"Ini dilakukan di lokasi di mana anak itu dididik yang seyogyanya menjadi entrepreneur dan berkarakter, tetapi karena perilaku si pengelola ini mengakibatkan si anak berada dalam situasi yang sangat menyedihkan," ujar Arist.

Bahkan, kekerasan seksual ini juga diduga dilakukan oleh JE ketika ia dan murid-muridnya sedang kunjungan ke luar negeri.

Sekolah tersebut memang banyak memiliki program kunjungan lantaran salah satu keunggulannya adalah pendidikan kewirausahaan.

Bantahan kuasa hukum JE

Sementara itu pihak SMA Selamat Pagi Indonesia membantah tudingan tersebut.

Kuasa hukum JE dari Kantor Hukum Recky Bernadus and Partners, Recky Bernadus Surupandy meminta, pihak kepolisian untuk membuktikan laporan itu.

Menurutnya, laporan yang dilayangkan ke Polda Jawa Timur oleh korban yang didampingi oleh Komnas PA belum memiliki bukti yang cukup sesuai dengan KUHAP.

"Pelaporan tersebut harus dilengkapi dengan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP," katanya melalui rilis yang diterima Kompas.com, Senin (31/5/2021).

"Maka dengan ini kami selaku kuasa hukum menyatakan bahwa laporan tersebut belum terbukti dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Hal yang sama juga diungkapkan Kepala SMA Selamat Pagi Indonesia, Risna Amalia.

Ia mengatakan sejak berdiri tahun 2007, ia tak pernah menerima laporan kekerasan seksual di sekolah.

"Karena sesungguhnya yang diberitakan sama sekali tidak benar. Saya di sini sejak sekolah ini berdiri 2007. Bahkan saya menjadi kepala sekolah dan ibu asrama sampai saat ini. Tidak pernah terjadi kejadian-kejadian seperti yang disampaikan. Sama sekali tidak ada," katanya.

Dikutip Tribun Manado, Julianto Eka Putra ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2021.

Namun, pengusutan kasus kejahatan yang diduga terjadi pada puluhan siswa sekolah tersebut seakan jalan di tempat.

15 November 2021, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kota Batu kembali melaporkan pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia ke polisi karena ada dua korban baru.

Pelapor berharap, polisi bisa bergerak cepat mengusut kasus dugaan pelecehan yang sudah terjadi selama bertahun-tahun ini.

Tidak ditahan meski berstatus terdakwa

Usai kasusnya terbongkar, Julianto Eka Putra digiring hingga ke pengadilan.

Saat ini statusnya sudah terdakwa dan sampai Maret 2022 lalu masih menjalani persidangan.

Namun, meski sudah berstatus terdakwa dengan kasus kekerasan seksual, Julianto Eka Putra tidak kunjung ditahan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas