Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BP2MI Angkat Bicara Soal Apjati yang Mengadu ke Moeldoko terkait Penempatan PMI

BP2MI merespons soal keluhan yang disampaikan Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) kepada Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
zoom-in BP2MI Angkat Bicara Soal Apjati yang Mengadu ke Moeldoko terkait Penempatan PMI
dok. BP2MI
Plt. Sekretaris Utama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Achmad Kartiko 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) merespons soal keluhan yang disampaikan Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) kepada Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko.

Tentunya, hal itu terkait problem antrean penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Taiwan.

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Utama BP2MI Achmad Kartiko menyebut bahwa apa yang disampaikan Apjati tidak tepat dan tidak berdasar.

"Kalau tuduhan tertundanya penempatan bagi PMI ke beberapa negara terhitung sejak tahun 2020 disalahkan kepada BP2MI. Apa bedanya dengan pertanyaan publik terkait SPSK ke Timur Tengah yang tidak jalan? Kan Apjati pun waktu itu menjawab dengan alasan karena situasi pandemi Covid-19," kata Kartiko dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (8/7/2022).

Menurut Kartiko, saat itu juga ada pertanyaan publik kenapa Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) sejak tahun 2018 tidak berjalan sampai hari ini.

Apjati pun akhirnya berkilah ini lantaran masalah pandemi Covid-19. Jadi tuduhan Apjati ini menjadi tidak relevan dan terkesan ingin menyalahkan BP2MI. Pernyataan Apjati, ungkapnya, sangat tendensius.

Berita Rekomendasi

"Terkait penempatan PMI sektor domestik, termasuk Taiwan. Selain karena Covid-19, BP2MI dan Taiwan terus berunding hingga tiga kali melalui pertemuan Joint Task Force yang juga dihadiri Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dengan IETO-TETO. Dalam setiap pertemuan itu, BP2MI mendesak Taiwan untuk melakukan dua hal," tuturnya.

Kartiko pun merinci dua hal tersebut. Pertama, BP2MI menuntut Taiwan menaikan gaji PMI untuk sektor domestik yang sejak tahun 2017 tidak pernah naik.

Baca juga: Bantah Keluhan Apjati, BP2MI Serius Perjuangkan Penempatan Calon Pekerja Migran ke Taiwan

Kedua, meminta Taiwan menghilangkan Komponen biaya Fee Agency sebesar 60 ribu NT$ atau sekira Rp32 juta dari Surat Pernyataan Biaya Penempatan yang selama bertahun-tahun menjadi beban PMI.

"Beban PMI selama ini kurang lebih Rp32 juta. Apa yang dilakukan BP2MI itu untuk kepentingan PMI. Harusnya ini yang direspon positif pihak asosiasi (APJATI) kalau mereka mau berjuang untuk PMI. Kalau mereka tidak merespon perjuangan BP2MI ini dengan positif, maka pertanyaannya asosiasi dan P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) ini berpihak kepada siapa? Apakah berpihak kepada PMI atau hanya memikirkan kepentingan bisnisnya?" tegasnya.

Kartiko kemudian menegaskan Taiwan akhirnya menyetujui permintaan BP2MI. Dimana, gaji PMI dinaikkan dan menghilangkan komponen biaya Fee Agency.

"Dan alhamdulillah, pertemuan terakhir dalam Joint Task Force IETO-TETO yang juga dihadiri oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI, Taiwan akhirnya menyetujui apa yang dituntut oleh BP2MI tentang kenaikan gaji dari 17 ribu NT$ menjadi 20 ribu NT$. Artinya terjadi kenaikan 3 ribu NT$ setiap bulannya untuk PMI kita. Kalau dihitung 3 tahun masa kontrak maka PMI Mendapatkan tambahan Rp54 juta. Ini kemenangan bagi PMI yang diperjuangkan BP2MI. Tidak mungkin Taiwan menyetujui jika kita tidak tekan melalui Perbadan 09 tahun 2020 tentang pembebasan biaya penempatan," paparnya.

Bagi Kartiko, tercapainya kesepakatan dengan Taiwan merupakan kemenangan bagi PMI dan negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas