Politik Uang, Daftar Pemilih, Hingga Perkembangan Media Sosial Jadi PR Bawaslu pada Pemilu 2024
Politik uang hingga perkembangan media sosial menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Bawaslu dalam menghadapi Pemilu 2024.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Evaluasi
Untuk menghadapi PR dan tantangan-tantangan di depan mata tersebut, kata Bagja, jajaran Bawaslu saat ini tengah melakukan evaluasi dalam banyak aspek.
Aspek tersebut, kata dia, di antaranya adalah kelembagaan mencakup postur dan kompetensi pengawas.
Ia pun membuka kemungkinan akan ada reorganisasi terhadap pola hubungan antar komisioner dan juga sekretariat untuk menata kembali kelembagaan Bawaslu.
Kedua, lanjut dia, Bawaslu tengah melakukan evaluasi terhadap regulasi-regulasi dalam proses pengawasan tahapan mencakup sejumlah aspek di antaranya pengawasan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilihan umum dan pemantau.
Baca juga: Gugatan Soal Pemilu Serentak Ditolak, Partai Gelora: MK Prematur Membuat Kesimpulan
Regulasi yang juga tengah dievaluasi oleh Bawaslu, kata dia, adalah terkait hukum dan penyelesaian sengketa, penanganan pelanggaran, investigasi, Sentra Gakkumdu, pengawasan partisipatif, hingga kurikulum bimbingan teknis.
"Inilah hal-hal yang kami lakukan pada saat ini," kata Bagja.
Peran Media
CEO Tribun Network Dahlan Dahi berpandangan Tribun Network dan Bawaslu memiliki kesamaan tujuan terkait Pemilu 2024 mendatang yakni memastikan Pemilu 2024 terselenggara dengan jujur dan adil agar proses suksesi kepemimpinan berlangsung aman dan lancar.
Tujuan tersebut, kata Dahlan, juga merupakan tujuan dari demokrasi.
"Karena tujuan kita sama, percaya bahwa hanya dengan Pemilu yang terselanggara dengan jujur dan adil akan tercipta Indonesia yang lebih kokoh," kata Dahlan.
Dahlan mengatakan, sebagai media yang netral, independen, dan tidak terikat partai politik, Tribun Network juga ingin berperan dalam mewujudkan Pemilu yang jujur, adil, aman, dan lancar.
Ia menjelaskan kepada pimpinan Bawaslu bahwa saat ini Tribun Network mengelola surat kabar di 21 Provinsi di Indonesia.
Tribun Network, kata Dahlan, juga memiliki kantor di 34 Ibu Kota Provinsi di seluruh Indonesia yang dilengkapi dengan studio.
Baca juga: KPU: Per 5 Juli, Sudah 34 Parpol Nasional Punya Akses ke Sipol Pemilu 2024
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.