Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kontroversi Lili Pintauli Siregar Sebelum Mundur dari KPK: Gaji Dipotong hingga Lakukan Kebohongan

Lili Pintauli Siregar resmi mengundurkan diri dari pimpinan KPK. Inilah rekam jejak dan kontroversi Wakil Ketua KPK.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Kontroversi Lili Pintauli Siregar Sebelum Mundur dari KPK: Gaji Dipotong hingga Lakukan Kebohongan
KOLASE TRIBUNNEWS.COM/KOMPAS.COM
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar resmi mengundurkan diri dari pimpinan KPK. Inilah rekam jejak dan kontroversi Wakil Ketua KPK. 

Saat itu, Jaksa bertanya atas saran siapa Syahrial meminta bantuan kepada seseorang Fahri Aceh.

Robin pun menyebut nama Lili Pintauli Siregar yang diketahuinya sebagai wakil ketua KPK.

Baca juga: SOSOK Lili Pintauli, Mundur dari Jabatan Wakil Ketua KPK, Hartanya Capai Rp2,22 Miliar

2. Gaji Dipotong

Lili Pintauli Siregar saat pelantikan Wakil Ketua KPK pada Desember 2019.
Lili Pintauli Siregar saat pelantikan Wakil Ketua KPK pada Desember 2019. Lili Pintauli Siregar resmi mengundurkan diri dari pimpinan KPK. Inilah rekam jejak dan kontroversi Wakil Ketua KPK. (TRIBUNNEWS.com/IRWAN RISMAWAN)

Kasus Lili Pintauli Siregar tersebut pun naik dan disidangkan oleh Dewan Pengawas KPK.

Setelah menjalani proses sidang, Majelis Etik Dewan Pengawas KPK memutuskan, Lili dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik.

Ia terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara, yaitu Syahrial.

Lili pun dijatuhi sanksi pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan atau sebanyak Rp 1,85 juta per bulan bila mengacu pada aturan mengenai gaji pimpinan KPK.

Berita Rekomendasi

Jika dihitung selama 12 bulan, maka gaji pokok Lili secara total dipotong senilai Rp 22.176.000.

Baca juga: Firli Bahuri: Terima Kasih Ibu Lili Pintauli atas Kerjanya Selama Jabat Pimpinan KPK

3. Lakukan Kebohongan

Masih dalam kasus komunikasinya dengan Syahrial, Lili terbukti melakukan pembohongan publik.

Hal ini terkait dengan konferensi pers yang dilakukannya pada 30 April 2021.

Pada saat itu, Lili menyangkal telah berkomunikasi Syahrial.

"Saya tegas menyatakan bahwa tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS (M Syahrial) terkait penanganan perkara yang bersangkutan."

"Apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," ucap Lili dalam konferensi pers saat itu, dikutip dari Kompas.com.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas